Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Maret 2022 | 06:23 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Dosen Universitas Udayana (UNUD) I Dewa Nyoman Wiratmaja ikut terseret pusaran kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (24/3/2022).

Kedua tersangka kini ditahan di tempat yang berbeda setelah KPK mendapati bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap dana insentif daerah (DID) Kabupatan Tabanan tahun 2018, Eka Wiryaatuti ditahan di Polda Metro Jaya sedangkan Dewa Nyoman di Rutan KPK selama 20 hari, per hari ini hingga 12 April 2022 guna kepentingan penyidikan.

Mendengar kabar genting staff dosennya terjerat kasus korupsi tersebut, Rektor Universitas Udayana (Unud),  Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara langsung menyiapkan dosen pengganti karena Dewa Nyoman sudah dianggap tidak bisa menunaikan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Kalau memang betul ada penahanan berarti beliau tidak bisa menunaikan tugas untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi pendidikan penelitian juga pengabdian kepada masyarakat di Kampus. Sekarang kami akan mencari pengganti beliau agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana agar mahasiswa tidak terganggu sehingga kami carikan penggantinya," tegas Rektor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon semalam.

Prof Antara menjelaskan, mencari pengganti dosen yang kini meringkuk di sel tahanan komisi antirasuah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

"Biasanya di Unud itu satu mata kuliah dipegang oleh beberapa dosen. Kemudian karena salah satu dari tim itu tidak bisa memberikan kuliah tentu anggota tim yang lain akan kami tugaskan. Jadi itu biasanya satu mata kuliah diajar oleh beberapa orang dengan tim. Selama beliau tidak bisa melakukan tugas-tugasnya dan kami harapkan pelaksanaan perkuliahan tidak terganggu," paparnya

Lanjutnya, apabila ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka pihaknya juga melihat berapa lama masa hukumannya untuk disesuaikan dengan sanksi sebagai pegawai negeri yang diatur dalam disiplin pegawai negeri.

Prof Antara mengaku prihatin dan menghormati proses hukum yang berlaku yang dijalankan pihak KPK dengan harapan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Saya belum lihat langsung, jadi tanggapan saya sebagai rektor Universitas Udayana saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukum nya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sampai nanti ada keputusan. Kami tetap menghormati beliau," paparnya.

Rektor pun ingin memastikan kegiatan aktivitas Dewa Nyoman Wiratmaja apakah sesuai prosedur untuk berkegiatan di luar instansi Unud ataukah tidak.

Ia menyampaikan kepada unit-unit instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM (Sumber Daya Manusia) Unud itu.

Menurutnya pemanfaatan tersebut melalui proses, institusi di luar itu mengajukam permohonan kepada rektor.

Selanjutnya, rektor mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh pihak di luar Unud. Kalau sudah permohonan dilakukan maka harus adaproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas diluar kampus.

"Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi. Makanya ini tiba-tiba saja ada masalah kan artinya institusi yang bertanggung jawab. Artinya nanti kalau prosedur itu permohonan, penugasan dari Rektor kemudian kita terbitkan izinnya, secara ini kita bisa lanjutkan lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam. Karena saya baru jadi rektor saya harus cek dulu apakah ada izin dari bersangkutan tetapi selama 5 bulan saya jarang proses izin karena tidak ada permohonan," jabarnya.

Selebihnya kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud, kata Prof Antara, manakala memerlukan SDM Unud harus sesuai prosedur.

"Permohonan kalau ada yang ditunjuk kami persilahkan kalau tidak kami harus sesuaikan dengan kompetensi yang diminta. Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan akan menjadi masalah," kata dia

"Artinya begini tergantung berapa kan ada disiplin pegawai negeri kan ada berapa hukumannya harus berkekuatan hukum jadi kami cuma mengusulkan saja ke kementrian bukan kami yang memecat. Jadi rektor tidak berwenang memberikan sanksi kalau menon-aktifkan iya. Kalau mengusulkan pemecatan ke Kementrian bisa dengan surat keputusan rektor," pungkasnya.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More