SuaraBali.id - Dosen Universitas Udayana (UNUD) I Dewa Nyoman Wiratmaja ikut terseret pusaran kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (24/3/2022).
Kedua tersangka kini ditahan di tempat yang berbeda setelah KPK mendapati bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap dana insentif daerah (DID) Kabupatan Tabanan tahun 2018, Eka Wiryaatuti ditahan di Polda Metro Jaya sedangkan Dewa Nyoman di Rutan KPK selama 20 hari, per hari ini hingga 12 April 2022 guna kepentingan penyidikan.
Mendengar kabar genting staff dosennya terjerat kasus korupsi tersebut, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara langsung menyiapkan dosen pengganti karena Dewa Nyoman sudah dianggap tidak bisa menunaikan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Kalau memang betul ada penahanan berarti beliau tidak bisa menunaikan tugas untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi pendidikan penelitian juga pengabdian kepada masyarakat di Kampus. Sekarang kami akan mencari pengganti beliau agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana agar mahasiswa tidak terganggu sehingga kami carikan penggantinya," tegas Rektor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon semalam.
Prof Antara menjelaskan, mencari pengganti dosen yang kini meringkuk di sel tahanan komisi antirasuah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
"Biasanya di Unud itu satu mata kuliah dipegang oleh beberapa dosen. Kemudian karena salah satu dari tim itu tidak bisa memberikan kuliah tentu anggota tim yang lain akan kami tugaskan. Jadi itu biasanya satu mata kuliah diajar oleh beberapa orang dengan tim. Selama beliau tidak bisa melakukan tugas-tugasnya dan kami harapkan pelaksanaan perkuliahan tidak terganggu," paparnya
Lanjutnya, apabila ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka pihaknya juga melihat berapa lama masa hukumannya untuk disesuaikan dengan sanksi sebagai pegawai negeri yang diatur dalam disiplin pegawai negeri.
Prof Antara mengaku prihatin dan menghormati proses hukum yang berlaku yang dijalankan pihak KPK dengan harapan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Saya belum lihat langsung, jadi tanggapan saya sebagai rektor Universitas Udayana saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukum nya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sampai nanti ada keputusan. Kami tetap menghormati beliau," paparnya.
Rektor pun ingin memastikan kegiatan aktivitas Dewa Nyoman Wiratmaja apakah sesuai prosedur untuk berkegiatan di luar instansi Unud ataukah tidak.
Ia menyampaikan kepada unit-unit instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM (Sumber Daya Manusia) Unud itu.
Menurutnya pemanfaatan tersebut melalui proses, institusi di luar itu mengajukam permohonan kepada rektor.
Selanjutnya, rektor mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh pihak di luar Unud. Kalau sudah permohonan dilakukan maka harus adaproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas diluar kampus.
"Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi. Makanya ini tiba-tiba saja ada masalah kan artinya institusi yang bertanggung jawab. Artinya nanti kalau prosedur itu permohonan, penugasan dari Rektor kemudian kita terbitkan izinnya, secara ini kita bisa lanjutkan lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam. Karena saya baru jadi rektor saya harus cek dulu apakah ada izin dari bersangkutan tetapi selama 5 bulan saya jarang proses izin karena tidak ada permohonan," jabarnya.
Selebihnya kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud, kata Prof Antara, manakala memerlukan SDM Unud harus sesuai prosedur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran