SuaraBali.id - KPK tetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.
Selain itu KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan. Mereka adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
"Mengumumkan tersangka NPEW, bupati Tabanan periode 2010-2015 dan juga periode 2016-2021, dan juga IDNW seorang dosen, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rilis pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan bahwa NPEW memiliki inisiatif dan meminta IDNW untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikannya NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan segala kelengkapan berkasnya dan menghubungi beberapa pihak untuk memuluskan usulan yang dimaksud.
Diantaranya mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa
"Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018," ujar Lili.
Disebutkan oleh Lili bahwa saat itu tersangka NPEW menyetujui pemberian fee tersebut. Hingga pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa.
Penyerahan itu disebut terjadi di salah satu hotel di Jakarta dengan nominal uang sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.
Kasus DID Tabanan ini menurut Lili merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Tersangka Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali