SuaraBali.id - KPK tetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.
Selain itu KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan. Mereka adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
"Mengumumkan tersangka NPEW, bupati Tabanan periode 2010-2015 dan juga periode 2016-2021, dan juga IDNW seorang dosen, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rilis pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan bahwa NPEW memiliki inisiatif dan meminta IDNW untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikannya NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan segala kelengkapan berkasnya dan menghubungi beberapa pihak untuk memuluskan usulan yang dimaksud.
Diantaranya mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa
"Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018," ujar Lili.
Disebutkan oleh Lili bahwa saat itu tersangka NPEW menyetujui pemberian fee tersebut. Hingga pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa.
Penyerahan itu disebut terjadi di salah satu hotel di Jakarta dengan nominal uang sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.
Kasus DID Tabanan ini menurut Lili merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Tersangka Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar