SuaraBali.id - Sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih diamankan jajaran Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Diduga sepeda motor ini ditinggal oleh pemiliknya di salah satu penginapan desa setempat seusai ajang Pertamina Grand Prix Of Street Circuit (MotoGP Indonesia) di Sirkuit Mandalika.
"Motor Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi EA 4219 SH diamankan di Bungalow Bombora," kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas, Selasa (23/3/2022).
Motor misterius tersebut ditemukan terparkir dalam keadaan setang terkunci di Bungalow Bombora sejak pada hari Minggu (20/3/2022) atau race ajang MotoGP Indonesia berlangsung.
Selama dua hari tidak ada pemilik yang datang mengambil kendaraan tersebut. Akhirnya pemilik Bungalow melaporkan kejadian tersebut, dan polisi langsung turun mengamankan kendaraan tersebut.
"Motor tersebut sekarang sudah berada di Mako Polsek Kawasan Mandalika," katanya pula.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang, bisa mendatangi Kantor Polsek Kawasan Mandalika dengan membawa surat-surat sebagai bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut.
"Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang langsung," katanya lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar