SuaraBali.id - Sebanyak kurang lebih 1 kg narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan dari jaringan Surabaya-Bali dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar ada dua tersangka, pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram, kedua sebanyak 66,04 gram, jadi hampir 1 kg," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (22/3/2022).
Disebutkannya ada dua tersangka pertama jaringan Surabaya-Bali bernama Rocky Cahyo Bagus merupakan kurir sabu yang dikendalikan dari Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti 936,47 gram.
Sedangkan tersangka kedua bernama Suyitno yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial, dengan barang bukti sebanyak 66,04 gram.
Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan untuk sidang.
Keduanya terancam pidana karena disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen