SuaraBali.id - Sebanyak kurang lebih 1 kg narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan dari jaringan Surabaya-Bali dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar ada dua tersangka, pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram, kedua sebanyak 66,04 gram, jadi hampir 1 kg," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (22/3/2022).
Disebutkannya ada dua tersangka pertama jaringan Surabaya-Bali bernama Rocky Cahyo Bagus merupakan kurir sabu yang dikendalikan dari Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti 936,47 gram.
Sedangkan tersangka kedua bernama Suyitno yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial, dengan barang bukti sebanyak 66,04 gram.
Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan untuk sidang.
Keduanya terancam pidana karena disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto