SuaraBali.id - Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro terlihat sangat senang kembali ke Lombok untuk kembali mengaspal di Sirkuit Mandalika. Aleix pun kerap mengunggah foto dan video kegiatannya selama di Lombok mulai dari bersepeda hingga makan nasi goreng.
Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram. Namun kali ini ia kembali menemukan momen yang membuatnya heran.
Pada unggahan Instagram stories miliknya hari ini, Rabu (17/3/2022), @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang menurutnya unik.
Pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan. Ia menemukannya saat bersepeda santai di pagi hari.
Ia pun heran dengan orang yang dibonceng. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Terlebih perempuan tersebut menunggangi kendaraan tanpa helm saat berada di atas motor. Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberi narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
-
Aleix Espargaro Yakin Honda Akan Kompetitif Lagi saat Regulasi Baru di 2027
-
Aleix Espargaro Bingung Kenapa Aprilia Masih Mau Pertahankan Jorge Martin
-
Aleix Espargaro Sesumbar Honda Akan Menang Lagi, Sedang Rayu Jorge Martin?
-
Kurang Berbakat di MotoGP, Aleix Espargaro Membayarnya dengan Kerja Keras
-
Balapan Terakhir di MotoGP, Aleix Espargaro Ingin Maksimal di GP Barcelona
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026