SuaraBali.id - Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro terlihat sangat senang kembali ke Lombok untuk kembali mengaspal di Sirkuit Mandalika. Aleix pun kerap mengunggah foto dan video kegiatannya selama di Lombok mulai dari bersepeda hingga makan nasi goreng.
Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram. Namun kali ini ia kembali menemukan momen yang membuatnya heran.
Pada unggahan Instagram stories miliknya hari ini, Rabu (17/3/2022), @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang menurutnya unik.
Pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan. Ia menemukannya saat bersepeda santai di pagi hari.
Ia pun heran dengan orang yang dibonceng. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Terlebih perempuan tersebut menunggangi kendaraan tanpa helm saat berada di atas motor. Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberi narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
-
Aleix Espargaro Yakin Honda Akan Kompetitif Lagi saat Regulasi Baru di 2027
-
Aleix Espargaro Bingung Kenapa Aprilia Masih Mau Pertahankan Jorge Martin
-
Aleix Espargaro Sesumbar Honda Akan Menang Lagi, Sedang Rayu Jorge Martin?
-
Kurang Berbakat di MotoGP, Aleix Espargaro Membayarnya dengan Kerja Keras
-
Balapan Terakhir di MotoGP, Aleix Espargaro Ingin Maksimal di GP Barcelona
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka