SuaraBali.id - Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro terlihat sangat senang kembali ke Lombok untuk kembali mengaspal di Sirkuit Mandalika. Aleix pun kerap mengunggah foto dan video kegiatannya selama di Lombok mulai dari bersepeda hingga makan nasi goreng.
Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram. Namun kali ini ia kembali menemukan momen yang membuatnya heran.
Pada unggahan Instagram stories miliknya hari ini, Rabu (17/3/2022), @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang menurutnya unik.
Pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan. Ia menemukannya saat bersepeda santai di pagi hari.
Ia pun heran dengan orang yang dibonceng. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Terlebih perempuan tersebut menunggangi kendaraan tanpa helm saat berada di atas motor. Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberi narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
-
Aleix Espargaro Yakin Honda Akan Kompetitif Lagi saat Regulasi Baru di 2027
-
Aleix Espargaro Bingung Kenapa Aprilia Masih Mau Pertahankan Jorge Martin
-
Aleix Espargaro Sesumbar Honda Akan Menang Lagi, Sedang Rayu Jorge Martin?
-
Kurang Berbakat di MotoGP, Aleix Espargaro Membayarnya dengan Kerja Keras
-
Balapan Terakhir di MotoGP, Aleix Espargaro Ingin Maksimal di GP Barcelona
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri