SuaraBali.id - Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro terlihat sangat senang kembali ke Lombok untuk kembali mengaspal di Sirkuit Mandalika. Aleix pun kerap mengunggah foto dan video kegiatannya selama di Lombok mulai dari bersepeda hingga makan nasi goreng.
Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram. Namun kali ini ia kembali menemukan momen yang membuatnya heran.
Pada unggahan Instagram stories miliknya hari ini, Rabu (17/3/2022), @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang menurutnya unik.
Pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan. Ia menemukannya saat bersepeda santai di pagi hari.
Ia pun heran dengan orang yang dibonceng. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Terlebih perempuan tersebut menunggangi kendaraan tanpa helm saat berada di atas motor. Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberi narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
-
Aleix Espargaro Yakin Honda Akan Kompetitif Lagi saat Regulasi Baru di 2027
-
Aleix Espargaro Bingung Kenapa Aprilia Masih Mau Pertahankan Jorge Martin
-
Aleix Espargaro Sesumbar Honda Akan Menang Lagi, Sedang Rayu Jorge Martin?
-
Kurang Berbakat di MotoGP, Aleix Espargaro Membayarnya dengan Kerja Keras
-
Balapan Terakhir di MotoGP, Aleix Espargaro Ingin Maksimal di GP Barcelona
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar