Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 09:15 WIB
Tangkapan layar CCTV aksi penganiayaan yang dilakukan dua orang anggota Satgas terhadap RV (17) di lapangan futsal My Stadium, Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/3/2022). [Foto : Istimewa]

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan," jelas Mantan Kapolres Sukoharjo

Atas perbuatan yang dilakukan, AN dan R harus menanggalkan tugasnya sebagai Satgas karena terancam dikenakan pasal berlapis.

Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denhan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.  Kemudian juga disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Yosef Rian

Baca Juga: Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling

Load More