SuaraBali.id - Mulai tanggal 17-20 Maret PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat akan menerapkan tarif parkir flat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat guna mendukung ajang Pertamina Grand Prix Of Indonesia (MotoGP).
"Di luar tanggal tersebut, berlaku tarif normal," kata General Manager PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati di Praya, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya penyesuaian pengenaan tarif masuk tersebut diterapkan untuk memudahkan arus keluar. Hal ini adalah upaya menghindari adanya kemacetan di pintu keluar area Bandara Lombok.
Selain itu tarif parkir flat dapat memperpendek jarak atau mengurangi kepadatan trafik kendaraan yang keluar membawa penumpang di Bandara Lombok.
"Ini supaya tidak terjadi kemacetan saat arus lalu lintas keluar dari bandara," katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tarif masuk pelataran dan parkir yang akan diterapkan menggunakan tarif flat berlaku kepada pengguna parkir reguler (Non berlangganan).
Pemberlakuan tarif masuk pelataran dan parkir kendaraan di Bandara Lombok pada ajang MotoGP yang digelar di Sirkuit Pertamina Mandalika yakni roda dua Rp8 ribu dan roda empat Rp15 ribu satu kali masuk.
"Pembayaran tarif masuk pelataran dan parkir akan dilaksanakan di pintu masuk Bandara," katanya.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap mulai awal tahun 2020.
Adapun penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok yakni untuk kendaraan roda dua tarif lama Rp3.000/sekali masuk menjadi Rp3.000/satu jam pertama dan Rp1.000, untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp28.000 untuk di atas 12 jam atau menginap.
Sedangkan untuk roda empat tarif lama Rp5.000/satu jam pertama menjadi Rp7.500/satu jam pertama. Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp60.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).
Untuk roda enam tarif lama Rp 10.000/satu jam pertama menjadi Rp12.000/satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp80.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG