SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster ancam pihak-pihak yang berani bermain atau berbuat aneh-aneh dalam proses pengadaan tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Ia menyatakan dengan tegas dan mengingatkan para calo dan “pemain”.
"Para calo maupun para pemain yang ada di sini jangan ada yang coba-coba merusak suasana yang ada disini. Kalau ada yang macam-macam, akan saya tindak tegas bersama aparat penegak hukum," kata Koster di Semarapura, Klungkung, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan hal itu dalam acara musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
"Oleh karena itu, saya tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pemain-pemain nakal di sini," tegasnya.
Koster menambahkan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah berlangsung sejak 2020 yang diawali dengan pembebasan lahan di eks galian C dan proses pembebasan lahannya sudah selesai. Sedangkan untuk pembangunan fisiknya akan dimulai pada 2023.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang memiliki lahan di eks galian C, sehingga semua berjalan lancar dan saat ini sedang dimulai pematangan lahan. Kami berharap pematangan lahan ini selesai bulan Juli 2022," ucapnya.
Menurut Koster, pembangunan ini disebut akan menjadi Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi kawasan termegah tidak saja di Bali tapi di Indonesia, karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Ini juga akan menjadi bagian untuk menyeimbangkan pemerataan pembangunan antara Bali Utara, Selatan, Timur, Barat dan Bali Tengah.
"Ini adalah agenda besar, jangan agenda besar ini dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, siapa yang punya niat jahat di sini, alam akan melibas. Saya ingin pembangunan Kawasan PKB dikerjakan dengan niat fokus, tulus, dan lurus," ucapnya.
Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini dinilai akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar (Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod) karena anak-anak lulusan SMA/SMK, dan perguruan tinggi di desa ini akan diberdayakan dan pelaku UMKM akan disiapkan fasilitas UMKM secara gratis.
"Kawasan ini saya inginkan juga menjadi miliki masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, sehingga di sana akan tercipta rasa tanggungjawab untuk mendukung keberadaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali," katanya.
Ia juga menyampaikan akan memfasilitasi pembangunan Bale Subak di Desa Tangkas dan di Desa Sampalan Klod, termasuk pembangunan rehab Bale Banjar Adat Dukuh, Desa Adat Gelgel.
Fasilitas berikutnya yang akan diberikan ialah hibah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang ada di Desa Adat Jumpai, Desa Adat Tangkas, Desa Adat Sampalan Klod, Desa Adat Gelgel, dan Desa Adat Gunaksa untuk kepentingan pemajuan desa adat.
Kepala Kanwil BPN Bali Ketut Mangku melaporkan musyawarah ini dihadiri sebanyak 249 orang, dengan memiliki 288 bidang tanah, sehingga musyawarah ini diharapkan memperoleh kesepakatan bentuk dan besaran ganti kerugian. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel