Dugaan tersebut dikembangkan lagi sesuai dengan Pemeriksaan beberapa saksi yang mengarah ke TPPO/ Human trafficking dan patut diduga terlapor melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia .
Termasuk juga patut diduga melanggar Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021 , Tentang Perlindungan PMI Krama Bali yang dilakukan oleh terlapor dimana pada Pasal 14 ayat 1 menjelaskan tentang hak pekerja migran Indonesia Krama Bali yang salah satunya memperoleh informasi yang benar mengenai “pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja luar negeri, yang diduga dilanggar oleh terlapor ada” bujuk rayu terhadap calon pekerja migran untuk dijanjikan sebuah pekerjaan diluar negeri.
Tepatnya di Turki dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dijelaskan dia mekanisme dari perekrutan si terlapor ini tidak mempunyai legalitas perusahaan penempatan dan tidak mempunyai izin rekrut dan izin penempatan.
"Sesampainya di Turki penempatan mereka tidak langsung dipekerjakan dikarenakan korban diberangkatkan dengan visa holiday/ Single entry / Visa kunjungan, serta sampai di turki mereka tidak dipekerjakan pada tempat yang dijanjikan," tutur Putu.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartement.
"Korban telah membayar senilai Rp25 juta dan dijanjikan apartement yang layak dipakai," kata dia
Putu Pastika menyebut bahwa korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa Holiday karena perjanjian diawal menggunakan visa kerja.
"Sesampainya di Jakarta saat pemeriksaan di Imigrasi mereka baru tahu kalau diberangkatkan dengan visa holiday," ujarnya.
Baca Juga: Pawai Patung Anyaman Bambu di Bali
Terlantar di Turki
Tiba di Turki, Putu menuturkan, bahwa korban sempat beristirahat dan keesokan harinya dipekerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor.
"Bahkan ada beberapa teman lainnya yang dijanjikan bekerja di housekeeping tapi dipekerjakan di klub malam," kata dia.
Di samping itu, 25 orang yang diduga menjadi korban agen ilegal itu ditempatkan dalam 1 mess yang tidak layak dan untuk tidur pun harus bergantian.
"Video daripada korban di mana korban ini ditempatkan di dalam satu Losmen yang berjumlah 25 orang di mana mereka harus bergantian untuk tidur, karena bed tidur mereka tidak cukup untuk 25 orang," kata Putu.
"Ada yang mereka terpaksa bekerja serabutan, ada yang sebagai cleaning service, pagi malam mereka bergantian tidur dengan temannya antara yang kerja pagi dan malam, miris sekali kondisinya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu