SuaraBali.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan puluhan pekerja asal Bali yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Buleleng masih diselidiki pihak berwajib, mereka dijanjikan mendapat pekerjaan dan tempat tinggal di Turki serta diminta menyetor uang Rp25 juta.
Penipuan yang juga mengarah ke dugaan human trafficking itu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NKT (21) tenaga kerja asal Singaraja, Buleleng, Bali, yang terkena bujuk rayu agen ilegal tersebut.
NKT juga telah menyetor uang Rp25 juta namun ternyata fasilitas yang didapat tak seperti yang dijanjikan.
Malah belum lama ini juga muncul video sejumlah WNI dengan barang bawaan di dalam koper. Mereka diduga berada di Turki dengan kondisi terkatung-katung sulit kembali ke tanah air.
NKT melaporkan dua orang atas kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dalam laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI pada 22 Februari 2022 lalu, yakni KPR (nama agen di Indonesia) dan SARR (Agen di Luar Negeri).
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan pihak kepolisian melakukan telah menindaklanjuti laporan itu dengan melaksanakan penyelidikan.
"Kasus tersebut masih dalam lidik," ujar Syamsi saat dikonfirmasi Minggu 13 Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menerangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilimpahkan ke Polres Buleleng.
"Betul sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng, karena TKP, saksi-saksi dan pelapor semuanya domisili di Buleleng," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah pekerja asal Bali tersebut berangkat ke Turki melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menggunakan pesawat Lion Air JT-29 dan transit ke Jakarta terlebih dahulu, pada 16 November 2021 lalu.
Baca Juga: Pawai Patung Anyaman Bambu di Bali
Hampir seluruh pekerja yang berjumlah puluhan orang terkena dugaan kasus penipuan agen ilegal itu memang berasal dari wilayah Buleleng.
Kuasa hukum korban NKT, I Putu Pastika Adnyana, mengatakan puluhan pekerja tersebut nasibnya tidak jelas. Setelah diterbangkan ke Turki oleh penyalur tenaga kerja tersebut.
Dari data yang diperoleh mereka diantaranya bernama I Gede Giri Asa, I Gede Ari Sukriawan, I Kadek Surya Hadi Kusuma, I Made Gina Surya Wibawa, I Putu Agus Ariadi.
I Wayan Srinama yasa, Kadek Adi sudarsana, Kadek Suliasmini, Ketut Ayu Paramita, Ketut susena adi putra, komang Yudi Arnawa Putra, Putu Septiana Sri Wardana dan beberapa lainnya.
"Beberapa diantaranya memang tidak saling kenal dan ada 6 WNI yang belum diketahui keberadaanya," ujarnya.
Putu Pastika menjelaskan dalam pelaporan yang dilakukan oleh korban NKT, diduga memenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup atas dugaan Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat , maupun dengan karangan perkata kataan bohong , membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapus piutang , dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun”
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar