SuaraBali.id - Adanya penghapusan wajib rapid tes antigen dan PCR sebagai syarat PPDN dalam negeri mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Kini untuk ke luar kota tak perlu lagi membayar lebih untuk melakukan tes Covid-19. Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat.
Masuk atau keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang selama ini harus menyertakan syarat bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid test antigen pun tak perlu lagi. Di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali para pelaku perjalanan baik menggunakan jasa transportasi maupun kendaraan pribadi hampir sudah mengetahui penghapusan pemberlakuan rapid tes antigen.
Seorang warga asal Banyuwangi, Rio Mahendra mengaku jika penghapusan wajib rapid tes untuk menyeberang baik dari Jawa maupun dari Bali dinilai bagus sehingga tidak ribet saat melakukan perjalanan.
"Selama ini harus mengeluarkan biaya lebih. Selain untuk biaya tiket penyebrangan, pelaku perjalanan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen yang biayanya rata-rata Rp35 ribu setiap orang yang melakukan test, " ujarnya seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, pemberlakuan aturan mengenai bebas rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksin dosis lengkap berlaku mulai Senin (7/3/2022) kemarin.
"Pelaku perjalanan laut yang masih vaksin dosis satu masih wajib rapid test antigen. Tetapi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib rapid test antigen," jelasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara