SuaraBali.id - Adanya penghapusan wajib rapid tes antigen dan PCR sebagai syarat PPDN dalam negeri mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Kini untuk ke luar kota tak perlu lagi membayar lebih untuk melakukan tes Covid-19. Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat.
Masuk atau keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang selama ini harus menyertakan syarat bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid test antigen pun tak perlu lagi. Di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali para pelaku perjalanan baik menggunakan jasa transportasi maupun kendaraan pribadi hampir sudah mengetahui penghapusan pemberlakuan rapid tes antigen.
Seorang warga asal Banyuwangi, Rio Mahendra mengaku jika penghapusan wajib rapid tes untuk menyeberang baik dari Jawa maupun dari Bali dinilai bagus sehingga tidak ribet saat melakukan perjalanan.
"Selama ini harus mengeluarkan biaya lebih. Selain untuk biaya tiket penyebrangan, pelaku perjalanan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen yang biayanya rata-rata Rp35 ribu setiap orang yang melakukan test, " ujarnya seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, pemberlakuan aturan mengenai bebas rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksin dosis lengkap berlaku mulai Senin (7/3/2022) kemarin.
"Pelaku perjalanan laut yang masih vaksin dosis satu masih wajib rapid test antigen. Tetapi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib rapid test antigen," jelasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa