SuaraBali.id - Adanya penghapusan wajib rapid tes antigen dan PCR sebagai syarat PPDN dalam negeri mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Kini untuk ke luar kota tak perlu lagi membayar lebih untuk melakukan tes Covid-19. Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat.
Masuk atau keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang selama ini harus menyertakan syarat bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid test antigen pun tak perlu lagi. Di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali para pelaku perjalanan baik menggunakan jasa transportasi maupun kendaraan pribadi hampir sudah mengetahui penghapusan pemberlakuan rapid tes antigen.
Seorang warga asal Banyuwangi, Rio Mahendra mengaku jika penghapusan wajib rapid tes untuk menyeberang baik dari Jawa maupun dari Bali dinilai bagus sehingga tidak ribet saat melakukan perjalanan.
"Selama ini harus mengeluarkan biaya lebih. Selain untuk biaya tiket penyebrangan, pelaku perjalanan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen yang biayanya rata-rata Rp35 ribu setiap orang yang melakukan test, " ujarnya seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, pemberlakuan aturan mengenai bebas rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksin dosis lengkap berlaku mulai Senin (7/3/2022) kemarin.
"Pelaku perjalanan laut yang masih vaksin dosis satu masih wajib rapid test antigen. Tetapi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib rapid test antigen," jelasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang