SuaraBali.id - Angelina Sondakh kini sudah bisa bernapas lega setelah keluar dari penjara dan kembali bertemu keluarganya. Mantan narapidana ini berencana liburan ke Bali bersama keluarga usai bebas bersyarat pada Kamis (3/3/2022).
Hal ini merupakan keinginan putra Angelina Sondakh dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid.
Namun demikian, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari Angelina Sondakh.
"Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali. Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota," ujar Ricky saat ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Hal ini pun harus mendapatkan izin karena Angelina Sondakh belum bebas murni hingga masa Cuti Menjelang Bebas (CMB) habis pada 1 Juni 2022. Oleh karena itu, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan diharuskan wajib lapor dua minggu sekali.
Ricky berujar, pihaknya bakal melihat alasan konkret Angelina Sondakh jika mengajukan permohonan izin ke luar kota.
"Kami lihat untuk kepentingannya apa dulu nantinya," ucap Ricky.
Meski begitu, Ricky tidak menutup kemungkinan pihak Bapas Kelas I Jakarta Selatan akan memberikan izin kepada Angelina Sondakh untuk pergi ke luar kota
"Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," tutur Ricky.
"Bisa jadi, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) kan orangtuanya ada di Manado, itu bisa kita berikan izin dia ke luar kota untuk ketemu orangtuanya, bisa seperti itu, mungkin. Healing boleh juga," ujar Ricky melanjutkan.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud atau yang biasa dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, tetapi dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG