SuaraBali.id - Angelina Sondakh kini sudah bisa bernapas lega setelah keluar dari penjara dan kembali bertemu keluarganya. Mantan narapidana ini berencana liburan ke Bali bersama keluarga usai bebas bersyarat pada Kamis (3/3/2022).
Hal ini merupakan keinginan putra Angelina Sondakh dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid.
Namun demikian, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari Angelina Sondakh.
"Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali. Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota," ujar Ricky saat ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Hal ini pun harus mendapatkan izin karena Angelina Sondakh belum bebas murni hingga masa Cuti Menjelang Bebas (CMB) habis pada 1 Juni 2022. Oleh karena itu, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan diharuskan wajib lapor dua minggu sekali.
Ricky berujar, pihaknya bakal melihat alasan konkret Angelina Sondakh jika mengajukan permohonan izin ke luar kota.
"Kami lihat untuk kepentingannya apa dulu nantinya," ucap Ricky.
Meski begitu, Ricky tidak menutup kemungkinan pihak Bapas Kelas I Jakarta Selatan akan memberikan izin kepada Angelina Sondakh untuk pergi ke luar kota
"Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," tutur Ricky.
"Bisa jadi, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) kan orangtuanya ada di Manado, itu bisa kita berikan izin dia ke luar kota untuk ketemu orangtuanya, bisa seperti itu, mungkin. Healing boleh juga," ujar Ricky melanjutkan.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud atau yang biasa dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, tetapi dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Berita Terkait
-
Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Desain Eksklusif dan Layanan Global, BRI Visa Infinite Tingkatkan Pengalaman Nasabah Private
-
Dua Pilar Bali United Ini Siap Tempur Lagi Setelah Cedera
-
5 Mobil Pilihan Anak Muda yang Bikin Percaya Diri
-
STOP! Jangan Lakukan Kesalahan Fatal Saat Pakai Skincare, Ini Urutan yang Benar
-
iPhone Paling Layak Dibeli di Indonesia Saat Ini