Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 04 Maret 2022 | 13:10 WIB
Massa aksi memadati Kantor Kanwil Kemenag NTB menyuarakan dukungan terhadap aturan Pengeras Suara Masjid yang dibuat Menteri Agama [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) tentang pedoman penggunaan pengeras suara pada Masjid atau Musala, baru-baru ini banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kegaduhan itu muncul dari tidak adanya sosialisasi dari kementerian agama soal larangan penggunaan pengeras suara masjid dan musala sehingga masyarakat banyak yang tidak paham tentang hal itu.

Pada Jumat siang, (4/2/2022) ratusan anggota Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. Mereka datang menyuarakan aspirasi dan dukungan terhadap aturan yang dibuat Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Menurut PC PMII Mataram masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan suara azan dengan suara gonggongan.

"Aturan menteri agama itu bagian dari sikap untuk menghargai umat beragama lainnya. Itu adalah bentuk toleransi kepada umat beragama lainnya untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan damai," kata Ketua Cabang PMII Mataram, Rafial Nazir pada Jumat, (4/2/2022).

Mereka, kata Nazir, dengan tegas mendukung SE menag RI no. 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Kanwil Kemenag NTB sosialisasikan SE No. 5 Tahun 2022 tentang pengeras suara, Ke seluruh Kabupaten/Kota di NTB.

"Kami menghimbau kepada masyarakat NTB untuk tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan terkait dengan isu penistaan adzan. Yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama," kata Nazir.

Ia juga mengajak masyarakat NTB untuk tetap rukun dan damai antar sesama demi menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan masyarakat. Terutama menjelang event internasional MotoGP di Lombok Mandalika.

"PC PMII Kota Mataram menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menunjukan bahwa Nusa Tenggara Barat adalah Provinsi yang teraman dan menjadi contoh bagi kehidupan umat beragama yang toleran dan damai," ujarnya di depan Kantor Kemenag NTB.

Ia mendesak, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti maka dengan tegas kami meminta sekiranya Menag RI mencopot Kepala KEMENAG RI KANWIL NTB.

Sebelumnya, ratusan umat Islam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi demonstrasi di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Rabu (2/3/2022).

Koordinator Aksi TGH Mawardi mengatakan umat Islam tidak menerima pernyataan Menteri Agama yang mengibaratkan suara azan dengan gonggongan anjing. Untuk itu, massa mendesak agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf.

Selain itu, massa aksi juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Agama yang biasa disapa Gus Yaqut tersebut.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More