SuaraBali.id - Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) tentang pedoman penggunaan pengeras suara pada Masjid atau Musala, baru-baru ini banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kegaduhan itu muncul dari tidak adanya sosialisasi dari kementerian agama soal larangan penggunaan pengeras suara masjid dan musala sehingga masyarakat banyak yang tidak paham tentang hal itu.
Pada Jumat siang, (4/2/2022) ratusan anggota Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. Mereka datang menyuarakan aspirasi dan dukungan terhadap aturan yang dibuat Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Menurut PC PMII Mataram masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan suara azan dengan suara gonggongan.
"Aturan menteri agama itu bagian dari sikap untuk menghargai umat beragama lainnya. Itu adalah bentuk toleransi kepada umat beragama lainnya untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan damai," kata Ketua Cabang PMII Mataram, Rafial Nazir pada Jumat, (4/2/2022).
Mereka, kata Nazir, dengan tegas mendukung SE menag RI no. 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Kanwil Kemenag NTB sosialisasikan SE No. 5 Tahun 2022 tentang pengeras suara, Ke seluruh Kabupaten/Kota di NTB.
"Kami menghimbau kepada masyarakat NTB untuk tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan terkait dengan isu penistaan adzan. Yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama," kata Nazir.
Ia juga mengajak masyarakat NTB untuk tetap rukun dan damai antar sesama demi menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan masyarakat. Terutama menjelang event internasional MotoGP di Lombok Mandalika.
"PC PMII Kota Mataram menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menunjukan bahwa Nusa Tenggara Barat adalah Provinsi yang teraman dan menjadi contoh bagi kehidupan umat beragama yang toleran dan damai," ujarnya di depan Kantor Kemenag NTB.
Ia mendesak, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti maka dengan tegas kami meminta sekiranya Menag RI mencopot Kepala KEMENAG RI KANWIL NTB.
Sebelumnya, ratusan umat Islam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi demonstrasi di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Rabu (2/3/2022).
Koordinator Aksi TGH Mawardi mengatakan umat Islam tidak menerima pernyataan Menteri Agama yang mengibaratkan suara azan dengan gonggongan anjing. Untuk itu, massa mendesak agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf.
Selain itu, massa aksi juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Agama yang biasa disapa Gus Yaqut tersebut.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026