SuaraBali.id - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Rusia. Yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
“Dua orang Warga Negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jamaruli menambahkan bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali. Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Ukraina Minta Apple Hentikan Jual Produk dan Tutup Tokonya di Rusia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG