Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Februari 2022 | 06:50 WIB
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraBali.id - Seorang pelajar, I PAS, 15 tahun asal Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali ditahan polisi. Ini karena ia membobol sebuah toko handphone dan toko modern di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Aksinya serupa juga pernah dilakukannya sebelumnya, namun saat itu penahanannya ditangguhkan karena masih di bawah umur.

Namun kini, kasus pencurian yang melibatkan remaja di bawah umur ini dilanjutkan karena korban melapor.

Pada Rabu, 23 Februari 2022 Pukul 07.30 WITA di toko handphone Tunjung Cell di Banjar Batan Buren, Desa Cepaka Kecamatan Kediri plafonnya jebol.

Dari pembobolan tersebut satu unit handphone merek Samsung dan sebuah power bank raib. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp3 juta.

Pada hari sebelumnya, Sekitar Pukul 06.11 WITA sebuah toko berjaringan di banjar yang sama juga dimasuki maling. Plafon toko tersebut dijebol hingga penjaga toko melapor ke Polsek Kediri.

“Berbekal hasil olah lokasi kejadia dan keterangan saksi, akhirnya pelaku kami tahan,” kata Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani, Kamis (24/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jarinan Suara.com.

Ia juga menyebutkan, pelaku pernah melakukan hal serupa dan ditangani oleh Polsek Mengwi. Sehingga dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis (24/2/2022).

“Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Load More