SuaraBali.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID baru saja menjalani putusan di pengadilan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID.
Putusan Ini terkait kasus kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Penggebuk drum dari grup musik Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Dalam persidangan terakhir ini, Jerinx SID turut didampingi oleh Nora Alexandra istrinya. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.
Saat bertemu musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya. Seakan melepas rindu kepada Nora Alexandra.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.
Seperti diketahui, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya