SuaraBali.id - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.
Namun menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.
Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara
"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.
Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.
Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (Antara)
Berita Terkait
-
Pede Proyek IKN Tak Bakal Mangkrak Meski Anggaran Diblokir Prabowo, Jokowi Ungkap Alasannya!
-
Hotman Paris Pede Izin ke Prabowo Bikin Kelab Malam di IKN, Netizen Nyeletuk: Dicariin Razman Mau Ikut Dansa Om
-
Hotman Paris Berencana Beli Tanah dan Bangun Kelab Malam di IKN: Biar Pejabat Nggak Stres!
-
Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar
-
Ramai Disorot Anggaran Diblokir, DPR Soal IKN: Pemerintah Masih Punya Banyak Waktu Pindahkan Ibu Kota Sampai 2045
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak