Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:21 WIB
Utadz Mizan Qudsiah [Suara.com/Istimewa]

SuaraBali.id - Peran orang pertama, yang mengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan Qudsiah terkait dugaan pendiskreditan makam keramat leluhur di Pulau Lombok, akan terungkap. Hal ini dipastikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keterkaitan pengunggah cuplikan video berdurasi 19 detik itu akan berjalan dengan proses penanganan kasus Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Artanto hal itu merupakan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.

"Yang pastinya step by step, satu per satu akan kami selesaikan, karena semuanya saling berkaitan," kata Artanto Kamis (19/2/2022).

"Iya, jadi untuk Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), soal pendistribusian atau yang mentransmisikan dokumen elektronik, ini terus berjalan seiring dengan kasus lain, termasuk juga soal perusakan yang ditangani bidang pidum (pidana umum)," jelasnya.

Progres sementara dari pengungkapan peran pengunggah cuplikan video itu masih berjalan di tahap penyelidikan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, tambah Artanto.

Polda NTB menggandeng sejumlah ahli, baik dari bidang akademisi hukum pidana maupun lembaga di bidang bahasa dan ITE, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut.

"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," tukasnya.

Sementara itu, dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Mizan selaku tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dengan ancaman pidana paling berat tertuang pada ayat 1 di pasal 14 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkait penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video itu, berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.

Identifikasi terhadap akun tersebut dilakukan melalui penelusuran dengan menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian. (ANTARA)

Load More