SuaraBali.id - Peran orang pertama, yang mengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan Qudsiah terkait dugaan pendiskreditan makam keramat leluhur di Pulau Lombok, akan terungkap. Hal ini dipastikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keterkaitan pengunggah cuplikan video berdurasi 19 detik itu akan berjalan dengan proses penanganan kasus Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Artanto hal itu merupakan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
"Yang pastinya step by step, satu per satu akan kami selesaikan, karena semuanya saling berkaitan," kata Artanto Kamis (19/2/2022).
"Iya, jadi untuk Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), soal pendistribusian atau yang mentransmisikan dokumen elektronik, ini terus berjalan seiring dengan kasus lain, termasuk juga soal perusakan yang ditangani bidang pidum (pidana umum)," jelasnya.
Progres sementara dari pengungkapan peran pengunggah cuplikan video itu masih berjalan di tahap penyelidikan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, tambah Artanto.
Polda NTB menggandeng sejumlah ahli, baik dari bidang akademisi hukum pidana maupun lembaga di bidang bahasa dan ITE, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut.
"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," tukasnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Mizan selaku tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dengan ancaman pidana paling berat tertuang pada ayat 1 di pasal 14 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkait penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video itu, berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.
Berita Terkait
-
Video Petugas Kecamatan Mauk Main PlayStation di Kantor Saat Jam Kerja, Picu Kemarahan Publik
-
Sarwendah Akhirnya Minta Maaf terkait Videonya yang Viral: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Bikin Heboh! Rombongan Orang Berselawat dan Main Rebana di dalam MRT Jadi Omongan
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet