SuaraBali.id - Peran orang pertama, yang mengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan Qudsiah terkait dugaan pendiskreditan makam keramat leluhur di Pulau Lombok, akan terungkap. Hal ini dipastikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keterkaitan pengunggah cuplikan video berdurasi 19 detik itu akan berjalan dengan proses penanganan kasus Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Artanto hal itu merupakan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
"Yang pastinya step by step, satu per satu akan kami selesaikan, karena semuanya saling berkaitan," kata Artanto Kamis (19/2/2022).
"Iya, jadi untuk Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), soal pendistribusian atau yang mentransmisikan dokumen elektronik, ini terus berjalan seiring dengan kasus lain, termasuk juga soal perusakan yang ditangani bidang pidum (pidana umum)," jelasnya.
Progres sementara dari pengungkapan peran pengunggah cuplikan video itu masih berjalan di tahap penyelidikan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, tambah Artanto.
Polda NTB menggandeng sejumlah ahli, baik dari bidang akademisi hukum pidana maupun lembaga di bidang bahasa dan ITE, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut.
"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," tukasnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Mizan selaku tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dengan ancaman pidana paling berat tertuang pada ayat 1 di pasal 14 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkait penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video itu, berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.
Berita Terkait
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir