Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:45 WIB
Warga berbelanja lentera menjelang festival lampion di Nanjing, China, Kamis (10/2/2022). [STR/AFP]

SuaraBali.id - Hingga saat ini warga China masih belum diizinkan untuk berlibur atau bepergian ke luar negeri tanpa disertai alasan yang sangat urgen. Termasuk ke Indonesia.

Badan Imigrasi Nasional China (NIA) masih tetap melanjutkan kebijakan keluar-masuk yang ketat karena masih banyak kasus positif COVID-19 secara global.

Masyarakat tidak boleh meninggalkan China kecuali untuk perjalanan dengan alasan mendesak, kata NIA seperti dikutip media China, Selasa (15/2/2022).

Pernyataan tersebut untuk menanggapi rumor yang beredar luas bahwa otoritas imigrasi di beberapa daerah di China telah membuka kembali layanan permohonan paspor.

Rumor tersebut membuat NIA kewalahan menjawab pertanyaan masyarakat.

Banyaknya pertanyaan dari warga China juga diterima oleh Kedutaan Besar RI di Beijing. Mereka menanyakan tentang persyaratan kunjungan ke Indonesia.

NIA akan mengumumkan setiap perubahan kebijakan keimigrasian melalui laman resmi dan sosial media. Masyarakat juga bisa menanyakan secara langsung melalui sambungan telepon 12367.

Lebih dari dua tahun sejak pandemi COVID-19 melanda, warga China tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan atau bukan untuk urusan mendesak.

Otoritas imigrasi akan mengeluarkan paspor dan dokumen keluar-masuk bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan belajar, bekerja, atau bisnis, tentunya melalui verifikasi yang sangat ketat. (ANTARA)

Load More