Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:10 WIB
Anggota Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB, Kamis (10/2/2022). [Dok. Humas Polda NTB]

SuaraBali.id - Lima unit pesawat nirawak atau "drone" liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, NTB diturunkan paksa oleh aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022.

Kelima drone tersebut diturunkan paksa pada Kamis (11/2/2022) menggunakan alat bantu berteknologi bernama "anti-drone jammers" di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," terang Artanto.

Artanto kembali mengimbau kepada kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit Mandalika.

Hal ini dikarenakan bisa mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat (11/2/2022).

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," tambahnya.

Diingatkan pula bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Tak hanya kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan "drone", kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (ANTARA)

Load More