Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:14 WIB
Anang Hermansyah [Adiyoga Priyambodo]

SuaraBali.id - Kementerian Perdagangan Republiknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melarang token Asix milik Anang Hermansyah dan Ashanty untuk diperdagangkan.

Awal mula larangan ini berasal dari salah satu akun Twitter memperlihatkan video Judika yang baru saja membeli Token Asix seharga Rp 1 miliar. Namun demikian warganet merasa curiga dan janggal.

"Bang Judika itu kayaknya dapat kiriman token, bukan beli. Kalau beli, masa iya bscnya itu Rp 0.," demikian keterangan dalam video yang hadir di @profesor_Saham, Rabu (9/2/2022).

"Kalau beli pun, nggak mungkin lah beli Rp 1 miliar, dapatnya 1 miliar," imbuhnya," imbuhnya.

Akun twitter lain lantas mengunggah ulang postingan tersebut dan dilaporkan ke laman resmi BAPPEBTI. Dari sinilah, pihak Kementerian Perdagangan itu menuliskan larangan pemasaran Token Asix.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan," demikian keterangan dari BAPPEBTI, Kamis (10/2/2022).

Token Asix dilarang diperdagangkan [Twitter/@InfoBappebti]

Selain itu Bappebti juga membeberkan alasan. Bahwa ternyata Token Asix tak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan.

"(hal ini) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," ujar pihak BAPPEBTI.

Warganet pun bereaksi atas larangan ini. Ada yang meminta kejelasan mengenai apa saja aset kripto yang legal untuk diperdagangkan.

Load More