SuaraBali.id - Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Wayan Dapetyasa, 46 kini harus berurusan dengan polisi. Bukannya menjalankan tugas mengelola hutan desa dengan baik, dia jutru melakukan aksi pembalakan liar.
Dapetyasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pelaku lainnya. Yakni Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38.
Mereka tertangkap saat kedapatan mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan.
Dapetyasa ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/2022) mengaku terpaksa melakukan pembalakan liar. Dia mengaku hasil penjualan kayu curian di kawasan hutan negara itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah tempat tinggalnya di di RT Banjar Anyar, Desa Sambangan.
"Saya akui kesalahan saya. Terus terang ini saya lakukan untuk kepentingan aksi kemanusiaan memperbaiki jalan yang rusak secara swadaya. Jalan di RT kami rusak. Apalagi sekarang musim hujan. Kasihan masyarakat," aku pria yang juga sebagai Ketua RT Banjar Anyar, Desa Sambangan ini.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pembalakan liar ini terungkap bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi adanya pencurian kayu di kawasan hutan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Jumat (21/1/2022) sore.
Selanjutnya, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama menuju ke TKP. Ketika masuk ke kawasan hutan, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 dia ntaranya sudah berada diatas mobil pick up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada di atas kereta dorong.
Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga yakni oknum Ketua LPHD Sambangan, Wayan Dapetyasa, dan Komang Sujana. Saat diintrogasi, mereka mengakui bahwa kayu itu akan diangkut serta dua pelaku lainnya melarikan diri.
Dari keterangan dua orang warga yang diamankan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku lainnya. Alhasil, para pelaku lainnya Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta.
"Barang bukti mesin chainsaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan," kata Agus Dwi.
Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan.
"Berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena peran mereka berbeda," pungkas Kompol Agus Dwi.
Polisi masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses lacak balak oleh Tim Dinas Kehutanan.
Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari