SuaraBali.id - Lebih dari 400 petani Sembalun mengadakan konsolidasi besar guna menegaskan kembali penolakan atas solusi reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
Koordinator AGRA, Afif menyebutkan bahwa konsolidasi ini sekaligus menjadi upaya mengkampanyekan hak jawab petani Sembalun di tengah banyaknya misinformasi (informasi keliru) yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Pasalnya, reforma agraria yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah akan dijalankan melalui skema yang tidak menghargai hak petani Sembalun yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
"Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 Ha," beber Afif pada Rabu, (26/1/2022).
Padahal, kata Afif, ada sekitar 972 Kepala Keluarga yang menggarap di atas tanah tersebut.
"Jika semuanya akan digusur dan dibagikan ulang tanah dengan luas hanya 120 Ha, maka lahan tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut," tandasnya.
Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, di peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU. Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik.
Itu artinya, 927 KK Petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE.
Dalam momen konsolidasi akbar tersebut, petani Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap:
1. Menolak skema redistribusi dan reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
2. Menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya;
3. Berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset.
4. Jalankan reforma agraria sejati untuk petani Sembalun: tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Suhu Udara Semakin Panas Beberapa Hari Terakhir Dampak Fenomena Belokan Angin
-
Dua Orang di Mataram Positif Omicron, SOP di Pintu Masuk NTB Diminta Ketat
-
Kembali Buntu, Petani Sembalun Menolak Hasil Audiensi Pemrpov NTB Terkait PT SKE
-
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat