SuaraBali.id - Lebih dari 400 petani Sembalun mengadakan konsolidasi besar guna menegaskan kembali penolakan atas solusi reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
Koordinator AGRA, Afif menyebutkan bahwa konsolidasi ini sekaligus menjadi upaya mengkampanyekan hak jawab petani Sembalun di tengah banyaknya misinformasi (informasi keliru) yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Pasalnya, reforma agraria yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah akan dijalankan melalui skema yang tidak menghargai hak petani Sembalun yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
"Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 Ha," beber Afif pada Rabu, (26/1/2022).
Padahal, kata Afif, ada sekitar 972 Kepala Keluarga yang menggarap di atas tanah tersebut.
"Jika semuanya akan digusur dan dibagikan ulang tanah dengan luas hanya 120 Ha, maka lahan tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut," tandasnya.
Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, di peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU. Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik.
Itu artinya, 927 KK Petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE.
Dalam momen konsolidasi akbar tersebut, petani Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap:
1. Menolak skema redistribusi dan reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
2. Menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya;
3. Berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset.
4. Jalankan reforma agraria sejati untuk petani Sembalun: tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Suhu Udara Semakin Panas Beberapa Hari Terakhir Dampak Fenomena Belokan Angin
-
Dua Orang di Mataram Positif Omicron, SOP di Pintu Masuk NTB Diminta Ketat
-
Kembali Buntu, Petani Sembalun Menolak Hasil Audiensi Pemrpov NTB Terkait PT SKE
-
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali