SuaraBali.id - Lebih dari 400 petani Sembalun mengadakan konsolidasi besar guna menegaskan kembali penolakan atas solusi reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
Koordinator AGRA, Afif menyebutkan bahwa konsolidasi ini sekaligus menjadi upaya mengkampanyekan hak jawab petani Sembalun di tengah banyaknya misinformasi (informasi keliru) yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Pasalnya, reforma agraria yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah akan dijalankan melalui skema yang tidak menghargai hak petani Sembalun yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
"Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 Ha," beber Afif pada Rabu, (26/1/2022).
Padahal, kata Afif, ada sekitar 972 Kepala Keluarga yang menggarap di atas tanah tersebut.
"Jika semuanya akan digusur dan dibagikan ulang tanah dengan luas hanya 120 Ha, maka lahan tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut," tandasnya.
Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, di peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU. Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik.
Itu artinya, 927 KK Petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE.
Dalam momen konsolidasi akbar tersebut, petani Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap:
1. Menolak skema redistribusi dan reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
2. Menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya;
3. Berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset.
4. Jalankan reforma agraria sejati untuk petani Sembalun: tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Suhu Udara Semakin Panas Beberapa Hari Terakhir Dampak Fenomena Belokan Angin
-
Dua Orang di Mataram Positif Omicron, SOP di Pintu Masuk NTB Diminta Ketat
-
Kembali Buntu, Petani Sembalun Menolak Hasil Audiensi Pemrpov NTB Terkait PT SKE
-
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara