SuaraBali.id - Lebih dari 400 petani Sembalun mengadakan konsolidasi besar guna menegaskan kembali penolakan atas solusi reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
Koordinator AGRA, Afif menyebutkan bahwa konsolidasi ini sekaligus menjadi upaya mengkampanyekan hak jawab petani Sembalun di tengah banyaknya misinformasi (informasi keliru) yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Pasalnya, reforma agraria yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah akan dijalankan melalui skema yang tidak menghargai hak petani Sembalun yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
"Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 Ha," beber Afif pada Rabu, (26/1/2022).
Padahal, kata Afif, ada sekitar 972 Kepala Keluarga yang menggarap di atas tanah tersebut.
"Jika semuanya akan digusur dan dibagikan ulang tanah dengan luas hanya 120 Ha, maka lahan tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut," tandasnya.
Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, di peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU. Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik.
Itu artinya, 927 KK Petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE.
Dalam momen konsolidasi akbar tersebut, petani Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap:
1. Menolak skema redistribusi dan reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur.
2. Menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya;
3. Berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset.
4. Jalankan reforma agraria sejati untuk petani Sembalun: tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Suhu Udara Semakin Panas Beberapa Hari Terakhir Dampak Fenomena Belokan Angin
-
Dua Orang di Mataram Positif Omicron, SOP di Pintu Masuk NTB Diminta Ketat
-
Kembali Buntu, Petani Sembalun Menolak Hasil Audiensi Pemrpov NTB Terkait PT SKE
-
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa