SuaraBali.id - Kabar perceraian rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya mencapai putusan. Kedua pasangan tersebut telah resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang tersebut juga menjatuhkan perwalian dan hak asuh anak kepada Tyna Kanna atau Tyna Dwi Jayanti.
Perceraian ini tidak lepas dari isu perselingkuhan. Sebelumnya Tyna Kanna disebut-sebut telah berselingkuh dari Kenang Mirdad.
Tyna Kanna disebut terciduk berciuman dengan selingkuhannya di kawasan SCBD Jakarta. Dari unggahan yang disebar oleh akun Instagram @playitsafebaby, sosok lelaki yang diduga selingkuhan Tyna Kanna disebut dipukuli oleh beberapa orang.
Selain itu Kenang Mirdad pun sudah tahu akan kejadian tersebut.
Soal isu tersebut pihak Tyana Kanna mengaku membenarkan adanya tudingan perselingkuhan yang diungkit oleh pihak Kenang Mirdad selama persidangan.
"Selama persidangan kan selalu dikatakan Tyna selingkuh," tuturnya.
Namun demikian pihak Tyna menyatakan bawa tudingan selingkuh tidak berdasar.
"Dalam persidangan, tidak ada bukti kalau Tyna selingkuh," ujarnya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.
Seperti diketahui Tyna Kanna melayangkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan perceraian tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M