SuaraBali.id - Kabar perceraian rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya mencapai putusan. Kedua pasangan tersebut telah resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang tersebut juga menjatuhkan perwalian dan hak asuh anak kepada Tyna Kanna atau Tyna Dwi Jayanti.
Perceraian ini tidak lepas dari isu perselingkuhan. Sebelumnya Tyna Kanna disebut-sebut telah berselingkuh dari Kenang Mirdad.
Tyna Kanna disebut terciduk berciuman dengan selingkuhannya di kawasan SCBD Jakarta. Dari unggahan yang disebar oleh akun Instagram @playitsafebaby, sosok lelaki yang diduga selingkuhan Tyna Kanna disebut dipukuli oleh beberapa orang.
Selain itu Kenang Mirdad pun sudah tahu akan kejadian tersebut.
Soal isu tersebut pihak Tyana Kanna mengaku membenarkan adanya tudingan perselingkuhan yang diungkit oleh pihak Kenang Mirdad selama persidangan.
"Selama persidangan kan selalu dikatakan Tyna selingkuh," tuturnya.
Namun demikian pihak Tyna menyatakan bawa tudingan selingkuh tidak berdasar.
"Dalam persidangan, tidak ada bukti kalau Tyna selingkuh," ujarnya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.
Seperti diketahui Tyna Kanna melayangkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan perceraian tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa