SuaraBali.id - Polda Bali menangani 8 kasus korupsi dalam setahun dan kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Adapun penanganan kasus tipikor ini juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dijabarkan saat menggelar rapat koordinasi di mako Polda Bali, pada Kamis 13 Januari 2022. Seusai melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menggelar jumpa pers didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana.
Dibenarkan oleh Nawawi bahwa ada 8 perkara korupsi yang ditangani Polda Bali sudah dilaporkan ke KPK. Menurutnya, KPK memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Setidaknya ada enam tugas pokok KPK. Dimana diantaranya dua tugas pokok berhubungan dengan Polri yakni tugas koordinasi dan supervisi.
"Kami berkoordinasi dengan Kapolda dan jajaran terkait hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategi pemberantasan korupsi. Begitu juga dalam hal supervisi," terangnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Diungkapkan Nawawi, pihaknya juga datang bersama PLT Deputi Korupsi Brigjen Pol Yudhiawan guna mencatat beberapa hal ke penyidik Tipikor di lingkungan Polda Bali. Sehingga pada prinsipnya, KPK akan membangun sinergitas berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya perlu disupervisi atau sebaliknya yang saat ini sedang ditangani penyidik di Polda Bali dan jajaran. Kami berharap jajaran Polda bisa mempertahankan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi," pintanya.
Penjelasan terpisah disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ia mengatakan bahwa 8 perkara korupsi yang sudah di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) sudah tersebar di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Bali.
Terdiri dari 1 SPDP ditangani Polda Bali, 1 ditangani Polres Badung, 1 ditangani Polres Gianyar, 2 ditangani Polres Tabanan, 1 ditangani Polres Bangli, dan 2 ditangani Polres Karangasem.
Meski sudah menjelaskan adanya 8 perkara korupsi tersebut, Kapolda Putu Jayan enggan memberikan identitas terlapor terlibat.
"Jadi, ada delapan SPDP perkara Tipikor yang dilaporkan ke KPK. Dengan sinergitas yang ada apabila dibutuhkan kerja sama terkait dengan penanganan berkaitan dengan KPK pasti kita bantu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata