SuaraBali.id - Polda Bali menangani 8 kasus korupsi dalam setahun dan kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Adapun penanganan kasus tipikor ini juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dijabarkan saat menggelar rapat koordinasi di mako Polda Bali, pada Kamis 13 Januari 2022. Seusai melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menggelar jumpa pers didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana.
Dibenarkan oleh Nawawi bahwa ada 8 perkara korupsi yang ditangani Polda Bali sudah dilaporkan ke KPK. Menurutnya, KPK memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Setidaknya ada enam tugas pokok KPK. Dimana diantaranya dua tugas pokok berhubungan dengan Polri yakni tugas koordinasi dan supervisi.
"Kami berkoordinasi dengan Kapolda dan jajaran terkait hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategi pemberantasan korupsi. Begitu juga dalam hal supervisi," terangnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Diungkapkan Nawawi, pihaknya juga datang bersama PLT Deputi Korupsi Brigjen Pol Yudhiawan guna mencatat beberapa hal ke penyidik Tipikor di lingkungan Polda Bali. Sehingga pada prinsipnya, KPK akan membangun sinergitas berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya perlu disupervisi atau sebaliknya yang saat ini sedang ditangani penyidik di Polda Bali dan jajaran. Kami berharap jajaran Polda bisa mempertahankan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi," pintanya.
Penjelasan terpisah disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ia mengatakan bahwa 8 perkara korupsi yang sudah di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) sudah tersebar di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Bali.
Terdiri dari 1 SPDP ditangani Polda Bali, 1 ditangani Polres Badung, 1 ditangani Polres Gianyar, 2 ditangani Polres Tabanan, 1 ditangani Polres Bangli, dan 2 ditangani Polres Karangasem.
Meski sudah menjelaskan adanya 8 perkara korupsi tersebut, Kapolda Putu Jayan enggan memberikan identitas terlapor terlibat.
"Jadi, ada delapan SPDP perkara Tipikor yang dilaporkan ke KPK. Dengan sinergitas yang ada apabila dibutuhkan kerja sama terkait dengan penanganan berkaitan dengan KPK pasti kita bantu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran