SuaraBali.id - Polda Bali menangani 8 kasus korupsi dalam setahun dan kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Adapun penanganan kasus tipikor ini juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dijabarkan saat menggelar rapat koordinasi di mako Polda Bali, pada Kamis 13 Januari 2022. Seusai melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menggelar jumpa pers didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana.
Dibenarkan oleh Nawawi bahwa ada 8 perkara korupsi yang ditangani Polda Bali sudah dilaporkan ke KPK. Menurutnya, KPK memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Setidaknya ada enam tugas pokok KPK. Dimana diantaranya dua tugas pokok berhubungan dengan Polri yakni tugas koordinasi dan supervisi.
"Kami berkoordinasi dengan Kapolda dan jajaran terkait hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategi pemberantasan korupsi. Begitu juga dalam hal supervisi," terangnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Diungkapkan Nawawi, pihaknya juga datang bersama PLT Deputi Korupsi Brigjen Pol Yudhiawan guna mencatat beberapa hal ke penyidik Tipikor di lingkungan Polda Bali. Sehingga pada prinsipnya, KPK akan membangun sinergitas berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya perlu disupervisi atau sebaliknya yang saat ini sedang ditangani penyidik di Polda Bali dan jajaran. Kami berharap jajaran Polda bisa mempertahankan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi," pintanya.
Penjelasan terpisah disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ia mengatakan bahwa 8 perkara korupsi yang sudah di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) sudah tersebar di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Bali.
Terdiri dari 1 SPDP ditangani Polda Bali, 1 ditangani Polres Badung, 1 ditangani Polres Gianyar, 2 ditangani Polres Tabanan, 1 ditangani Polres Bangli, dan 2 ditangani Polres Karangasem.
Meski sudah menjelaskan adanya 8 perkara korupsi tersebut, Kapolda Putu Jayan enggan memberikan identitas terlapor terlibat.
"Jadi, ada delapan SPDP perkara Tipikor yang dilaporkan ke KPK. Dengan sinergitas yang ada apabila dibutuhkan kerja sama terkait dengan penanganan berkaitan dengan KPK pasti kita bantu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali