SuaraBali.id - Sidang vonis Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). Pada putusan hari ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bagi sang aktris dan suami. Bukan hukuman rehabilitasi narkoba.
Hukuman Nia Ramadhani ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Ternyata hakim punya alasan sendiri mengapa Nia Ramadhani lebih pantas dipenjara ketimbang rehabilitasi.
"Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).
Menurut hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir tak bisa dikategorikan sebagai pecandu atau korban.
"Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim.
Namun demikian mereka juga tak bisa dikatakan sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika karena ada maksud dan tujuan sebagaimana yang telah dipaparkan.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut," imbuh hakim.
Vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya direhabilitasi selama 12 bulan.
Sebelumnya ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.
JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sang sopir, Zen Vivanto, awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 dengan barang bukti sabtu seberat 0,78 gram dan alat isap. Setelah sang istri dan sopirnya diamankan, Ardi Bakrie juga langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir