SuaraBali.id - Sidang vonis Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). Pada putusan hari ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bagi sang aktris dan suami. Bukan hukuman rehabilitasi narkoba.
Hukuman Nia Ramadhani ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Ternyata hakim punya alasan sendiri mengapa Nia Ramadhani lebih pantas dipenjara ketimbang rehabilitasi.
"Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).
Menurut hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir tak bisa dikategorikan sebagai pecandu atau korban.
"Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim.
Namun demikian mereka juga tak bisa dikatakan sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika karena ada maksud dan tujuan sebagaimana yang telah dipaparkan.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut," imbuh hakim.
Vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya direhabilitasi selama 12 bulan.
Sebelumnya ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.
JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sang sopir, Zen Vivanto, awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 dengan barang bukti sabtu seberat 0,78 gram dan alat isap. Setelah sang istri dan sopirnya diamankan, Ardi Bakrie juga langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat