SuaraBali.id - Motif pelaku Kadek Ginarsa, 37, yang tega menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 48, menggunakan senjata tajam tombak, akhirnya terungkap. Pria asal Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini, nekat menganiaya korban hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Rentiasa sempat menantang pelaku Ginarsa untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata hingga menusuk korban. Padahal, selain bertetangga, korban juga masih berstatus keponakan pelaku sendiri.
"Tiyang (saya) sudah tidak tahan ditantang dan hendak dibunuh. Jadi saya gelap mata dan mengambil tombak pencari anjing," ucap Kadek Ginarsa saat digelandang ke Mapolres Buleleng, Senin (10/1/2022).
Kini, bapak enam anak ini mengaku menyesal dan pasrah dengan apa yang terjadi.
"Saya pasrah saja, apalagi anak-anak saya masih kecil. Kalau tidak dicari ke rumah, tidak mungkin saya gelap mata," sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan menyebutkan, saat kejadian pelaku tidak dipengaruhi minuman beralkohol. Justru yang dipengaruhi alkohol adalah korban yang sempat minum-minum di rumahnya dengan sejumlah rekannya.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi rumah pelaku.
Kata Agus Dwi, pasca kejadian penusukan itu korban mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sejarah Panjang Museum Bali Berawal dari Rasa Prihatin Orang Belanda
"Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, secara detailnya pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Agus Dwi, motif pelaku Ginarsa melakukan perbuatan tersebut di samping karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak, juga karena sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban satu kali," katanya.
Pelaku Ginarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan