SuaraBali.id - Motif pelaku Kadek Ginarsa, 37, yang tega menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 48, menggunakan senjata tajam tombak, akhirnya terungkap. Pria asal Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini, nekat menganiaya korban hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Rentiasa sempat menantang pelaku Ginarsa untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata hingga menusuk korban. Padahal, selain bertetangga, korban juga masih berstatus keponakan pelaku sendiri.
"Tiyang (saya) sudah tidak tahan ditantang dan hendak dibunuh. Jadi saya gelap mata dan mengambil tombak pencari anjing," ucap Kadek Ginarsa saat digelandang ke Mapolres Buleleng, Senin (10/1/2022).
Kini, bapak enam anak ini mengaku menyesal dan pasrah dengan apa yang terjadi.
"Saya pasrah saja, apalagi anak-anak saya masih kecil. Kalau tidak dicari ke rumah, tidak mungkin saya gelap mata," sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan menyebutkan, saat kejadian pelaku tidak dipengaruhi minuman beralkohol. Justru yang dipengaruhi alkohol adalah korban yang sempat minum-minum di rumahnya dengan sejumlah rekannya.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi rumah pelaku.
Kata Agus Dwi, pasca kejadian penusukan itu korban mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sejarah Panjang Museum Bali Berawal dari Rasa Prihatin Orang Belanda
"Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, secara detailnya pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Agus Dwi, motif pelaku Ginarsa melakukan perbuatan tersebut di samping karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak, juga karena sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban satu kali," katanya.
Pelaku Ginarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Sirkuit Mandalika Akan Jadi Sirkuit Lari
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG
-
Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
-
QLola by BRI Dukung Payroll Perusahaan Lebih Cepat dan Minim Human Error