SuaraBali.id - Motif pelaku Kadek Ginarsa, 37, yang tega menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 48, menggunakan senjata tajam tombak, akhirnya terungkap. Pria asal Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini, nekat menganiaya korban hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Rentiasa sempat menantang pelaku Ginarsa untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata hingga menusuk korban. Padahal, selain bertetangga, korban juga masih berstatus keponakan pelaku sendiri.
"Tiyang (saya) sudah tidak tahan ditantang dan hendak dibunuh. Jadi saya gelap mata dan mengambil tombak pencari anjing," ucap Kadek Ginarsa saat digelandang ke Mapolres Buleleng, Senin (10/1/2022).
Kini, bapak enam anak ini mengaku menyesal dan pasrah dengan apa yang terjadi.
"Saya pasrah saja, apalagi anak-anak saya masih kecil. Kalau tidak dicari ke rumah, tidak mungkin saya gelap mata," sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan menyebutkan, saat kejadian pelaku tidak dipengaruhi minuman beralkohol. Justru yang dipengaruhi alkohol adalah korban yang sempat minum-minum di rumahnya dengan sejumlah rekannya.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi rumah pelaku.
Kata Agus Dwi, pasca kejadian penusukan itu korban mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sejarah Panjang Museum Bali Berawal dari Rasa Prihatin Orang Belanda
"Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, secara detailnya pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Agus Dwi, motif pelaku Ginarsa melakukan perbuatan tersebut di samping karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak, juga karena sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban satu kali," katanya.
Pelaku Ginarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah