SuaraBali.id - Gaga Muhammad menjalani ), sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi atas dugaan kelalaian berkendara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022). Berdasarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Gaga Muhammad keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 4,5 tahun penjara.
"Tim kuasa hukum terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan JPU," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di hadapan majelis hakim.
Menurutnya tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara yang dituntut jaksa dianggap terlalu berlebihan oleh pihak Gaga Muhammad. Fahmi meyakini bahwa Gaga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, pada Desember 2019.
"Hukum harus ditegakkan. Terdakwa jangan dihukum terlalu berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," kata Fahmi Bachmid.
Dilanjutkan Fahmi bahwa apa yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna adalah alami murni musibah yang tidak bisa dihindari. Sehingga terlalu berat bagi Gaga bila diminta bertanggungjawab sepenuhnya.
"Terdakwa tidak menginginkan atau mempunyai niat untuk mencelakakan diri sendiri dan korban. Ditambah lagi, terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan korban," ucap Fahmi Bachmid.
Selain itu Fahmi juga menyoroti kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi. Apalagi, Gaga disebut Fahmi sudah mengingatkan Laura untuk memakai sabuk pengaman.
"Jika Laura memakai seat belt, bisa jadi Laura akan bernasib sama dengan terdakwa yang hanya mengalami luka biasa," tuturnya.
Gaga melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar kelak bisa menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," tegas Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad jadi tersangka atas dugaan kelalaian berkendara atas laporan mantan kekasihnya, Laura Anna. Kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019,membat Laura Anna menderita Spinal Cord Injury yang mengakibatkan lumpuh dan meninggal pada 15 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington
-
Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat
-
Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri