SuaraBali.id - Gaga Muhammad menjalani ), sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi atas dugaan kelalaian berkendara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022). Berdasarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Gaga Muhammad keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 4,5 tahun penjara.
"Tim kuasa hukum terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan JPU," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di hadapan majelis hakim.
Menurutnya tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara yang dituntut jaksa dianggap terlalu berlebihan oleh pihak Gaga Muhammad. Fahmi meyakini bahwa Gaga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, pada Desember 2019.
"Hukum harus ditegakkan. Terdakwa jangan dihukum terlalu berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," kata Fahmi Bachmid.
Dilanjutkan Fahmi bahwa apa yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna adalah alami murni musibah yang tidak bisa dihindari. Sehingga terlalu berat bagi Gaga bila diminta bertanggungjawab sepenuhnya.
"Terdakwa tidak menginginkan atau mempunyai niat untuk mencelakakan diri sendiri dan korban. Ditambah lagi, terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan korban," ucap Fahmi Bachmid.
Selain itu Fahmi juga menyoroti kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi. Apalagi, Gaga disebut Fahmi sudah mengingatkan Laura untuk memakai sabuk pengaman.
"Jika Laura memakai seat belt, bisa jadi Laura akan bernasib sama dengan terdakwa yang hanya mengalami luka biasa," tuturnya.
Gaga melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar kelak bisa menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," tegas Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad jadi tersangka atas dugaan kelalaian berkendara atas laporan mantan kekasihnya, Laura Anna. Kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019,membat Laura Anna menderita Spinal Cord Injury yang mengakibatkan lumpuh dan meninggal pada 15 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Diduga Mabuk, Pengemudi Brio Tabrak Separator Busway Hingga Mobilnya Terbakar
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Nama Anak Steffi Zamora Jadi Sorotan, Netizen Kaitkan dengan Laura Anna?
-
Nama Anak Steffi Zamora Terinspirasi dari Almarhumah Laura Anna?
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
BMKG: 547 Gempa Bumi Terjadi di Bali Selama Tahun 2025
-
4 Jurus Ampuh Lawan Rasa Mager Pasca Libur Panjang
-
Ini 5 Warna Baju Lebaran 2026 Diprediksi Jadi Tren Terpanas
-
Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
-
Sambut 2026, Dirut Yakin BRI Mampu Bertransformasi dan Tumbuh dalam Jangka Panjang