SuaraBali.id - Gaga Muhammad menjalani ), sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi atas dugaan kelalaian berkendara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022). Berdasarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Gaga Muhammad keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 4,5 tahun penjara.
"Tim kuasa hukum terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan JPU," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di hadapan majelis hakim.
Menurutnya tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara yang dituntut jaksa dianggap terlalu berlebihan oleh pihak Gaga Muhammad. Fahmi meyakini bahwa Gaga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, pada Desember 2019.
"Hukum harus ditegakkan. Terdakwa jangan dihukum terlalu berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," kata Fahmi Bachmid.
Dilanjutkan Fahmi bahwa apa yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna adalah alami murni musibah yang tidak bisa dihindari. Sehingga terlalu berat bagi Gaga bila diminta bertanggungjawab sepenuhnya.
"Terdakwa tidak menginginkan atau mempunyai niat untuk mencelakakan diri sendiri dan korban. Ditambah lagi, terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan korban," ucap Fahmi Bachmid.
Selain itu Fahmi juga menyoroti kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi. Apalagi, Gaga disebut Fahmi sudah mengingatkan Laura untuk memakai sabuk pengaman.
"Jika Laura memakai seat belt, bisa jadi Laura akan bernasib sama dengan terdakwa yang hanya mengalami luka biasa," tuturnya.
Gaga melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar kelak bisa menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," tegas Fahmi Bachmid.
Berita Terkait
-
Xiaomi SU7 Tabrakan dan 3 Mahasiswi Tewas Terbakar, Pintu Mobil Diduga Tak Bisa Dibuka
-
Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Penjualan Asuransi Kendaraan Meningkat Jelang Lebaran, Tingginya Kecelakaan Jadi Faktor Pendorong
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer