SuaraBali.id - Artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi melaporkan kasus penipuan jual beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali. Tanah dan Bangunan yang dipermasalahkannya itu ada di Nusa Dua.
"Saat ini masih ditangani dan Polda Bali juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan penyitaan dokumen. Kata dia, kasus ini juga sudah naik ke tahap sidik.
"Sementara kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli. Diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan," katanya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara, bahwa benar bangunan tersebut telah dijual. Namun, semua masih dalam proses penyidikan terkait proses peralihan dari bangunan itu baik itu di notaris maupun BPN.
Sementara itu, kasus bermula pada bulan Februari 1996, ketika Ivanka Suwandi melihat stand pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah. Lalu, Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat itu, Ivanka Suwandi ditawarkan berada di blok A nomor 229-230 dengan harga Rp38,6 juta. Kemudian pihak Ivanka Suwandi membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua yaitu 137 meter persegi dengan harga Rp38.600.000 juta.
Pada Februari 1998, SH kemudian meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, lalu keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan, lalu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi melihat rumahnya di Blok A Nomor 229-230 Perumahan Pondol Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung, sudah ada pihak lain yang menempati.
Witaya menjelaskan, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp45 juta.
Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS. Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK. Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.
Dijelaskannya, pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp150 juta. Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta.
Dari peristiwa tersebut Ivanka Suwandi melaporkan ke Polda Bali pada tahun 2019 bulan Februari. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka