SuaraBali.id - Artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi melaporkan kasus penipuan jual beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali. Tanah dan Bangunan yang dipermasalahkannya itu ada di Nusa Dua.
"Saat ini masih ditangani dan Polda Bali juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan penyitaan dokumen. Kata dia, kasus ini juga sudah naik ke tahap sidik.
"Sementara kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli. Diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan," katanya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara, bahwa benar bangunan tersebut telah dijual. Namun, semua masih dalam proses penyidikan terkait proses peralihan dari bangunan itu baik itu di notaris maupun BPN.
Sementara itu, kasus bermula pada bulan Februari 1996, ketika Ivanka Suwandi melihat stand pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah. Lalu, Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat itu, Ivanka Suwandi ditawarkan berada di blok A nomor 229-230 dengan harga Rp38,6 juta. Kemudian pihak Ivanka Suwandi membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua yaitu 137 meter persegi dengan harga Rp38.600.000 juta.
Pada Februari 1998, SH kemudian meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, lalu keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan, lalu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi melihat rumahnya di Blok A Nomor 229-230 Perumahan Pondol Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung, sudah ada pihak lain yang menempati.
Witaya menjelaskan, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp45 juta.
Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS. Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK. Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.
Dijelaskannya, pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp150 juta. Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta.
Dari peristiwa tersebut Ivanka Suwandi melaporkan ke Polda Bali pada tahun 2019 bulan Februari. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya
-
Menikmati Nusa Penida Lebih Santai, Menginap di Vila dengan Pemandangan Laut dan Gunung Agung
-
Sinopsis Sinetron Terbaik Itu Kamu, Jefri Nichol Jadi Petarung MMA yang Terlibat Kasus Pembunuhan
-
Urgensi Tata Kelola Energi: Mengurai Akar Masalah Kelangkaan BBM yang Lumpuhkan Bali
-
Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub, TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?