SuaraBali.id - Artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi melaporkan kasus penipuan jual beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali. Tanah dan Bangunan yang dipermasalahkannya itu ada di Nusa Dua.
"Saat ini masih ditangani dan Polda Bali juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan penyitaan dokumen. Kata dia, kasus ini juga sudah naik ke tahap sidik.
"Sementara kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli. Diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan," katanya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara, bahwa benar bangunan tersebut telah dijual. Namun, semua masih dalam proses penyidikan terkait proses peralihan dari bangunan itu baik itu di notaris maupun BPN.
Sementara itu, kasus bermula pada bulan Februari 1996, ketika Ivanka Suwandi melihat stand pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah. Lalu, Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat itu, Ivanka Suwandi ditawarkan berada di blok A nomor 229-230 dengan harga Rp38,6 juta. Kemudian pihak Ivanka Suwandi membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua yaitu 137 meter persegi dengan harga Rp38.600.000 juta.
Pada Februari 1998, SH kemudian meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, lalu keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan, lalu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi melihat rumahnya di Blok A Nomor 229-230 Perumahan Pondol Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung, sudah ada pihak lain yang menempati.
Witaya menjelaskan, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp45 juta.
Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS. Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK. Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.
Dijelaskannya, pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp150 juta. Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta.
Dari peristiwa tersebut Ivanka Suwandi melaporkan ke Polda Bali pada tahun 2019 bulan Februari. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
6 Pemain Preman Pensiun yang Telah Meninggal Dunia, Terbaru Epy Kusnandar
-
Epy Kusnandar Sempat Pingsan Berkali-kali sebelum Meninggal, Tapi Menolak Diajak ke Dokter
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran