Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:02 WIB
Warga KEK Mandalika pagari jalan di Bypass Kuta – Gerupuk, Lombok Tengah, NTB. [Foto : Suara.com/Lalu Muhaamad Helmy Akbar

SuaraBali.id - Proses pembayaran lahan warga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB belum sepenuhnya selesai. Warga yang belum menerima ganti rugi geram kemudian ramai-ramai memasang pagar di jalan bypass Kuta – Gerupuk.

Sebanyak tiga ahli waris pemilik lahan di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tepat di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut memagar jalan pembangunan jalan penyangga KEK Mandalika menggunakan kayu dan bambu.

Hal ini dilakukan warga bukan tanpa alasan. Pemagaran jalan Bypass Kuta menuju Gerupuk yang berada di depan Pantai Tanjung Aan itu merupakan bentuk protes para pemilik lahan karena tak kunjung dibayar PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Pihak ITDC yang dikonfirmasi mengatakan belum memperoleh informasi terkait pemagaran jalan proyek Bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika di Dusun Ebangah itu.

“Saya belum dengar kabar ini. Akan kami cek dulu,” kata Managing Director ITDC Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Selasa, (04/01/2021).

Jika telah diperoleh informasi valid, kata Bram, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan  pihak lain yang berwenang.

Terpisah, Amaq Mae salah seorang pemilik lahan asal Dusun Muntung Denong Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mengatakan pemagaran lahan ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya kata Amaq Mae, pemagaran pertama dan kedua sempat dilakukan sebelum event World Superbike bulan November 2021 lalu. Pemagaran pertama pun ujar Amaq Mae dilakukan sekitar bulan September 2021 lalu.

“Kami semua pemilik tanah akan mengadakan pemagaran ulang bersama PAM Swakarsa Kumpul, Bile Lando, PAM Swakarsa Bumigora Pengiling, dan anggota SWIM,” kata Amaq Mae pada Selasa, (04/01/2022).

Kata Amaq Mae pemagaran ulang ketiga ini dilakukan di lokasi tanah yang sama di Dusun Ebangah Keliuh jalur akses bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika. Lahan milik Amaq Mae seluas 12 hektar telah di clearing oleh PT ITDC sejak tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

“Pemagaran ini sebagai protes kami pemilik tanah yang sampai hari belum ada realisasi bahkan diabaikan oleh PT ITDC,” kata Amaq Mae.

Pemilik lahan lainnya, Lalu Basarudin mengatakan selama ini PT ITDC sangat lambat dalam menyelesaikan permasalahan hingga masuk bulan Januari 2022.

“Saya kira pemagaran ulang karena PT ITDC tidak ada kemaun menyelesaikan masalah kami,” katanya.

Lahan milik Lalu Badarudin tepat di pembangunan jalan bypass KEK Mandalika seluar 4,5 hektar telah ditimbun sebagai akses pembangunan jalan.  Bersama puluhan warga kata Badarudin lahan sengaja dipagar karena hanya menerima janji-janji manis dari ITDC.

Dari data yang dihimpun, total lahan yang belum dibayar PT ITDC di Dusun Ebangah tepat di lokasi pembvangunan jalan penyangga KEK Mandalika seluas 21 hektar.

Luas tanah milik Asip Azhar alias Amaq Mae  sebanyak 12 hektar. Pemilik lahan lainnya, Haji Gazali seluas 4,5 hektar dan Lalu Badarudin seluas 4,5 hektar.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More