SuaraBali.id - Proses pembayaran lahan warga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB belum sepenuhnya selesai. Warga yang belum menerima ganti rugi geram kemudian ramai-ramai memasang pagar di jalan bypass Kuta – Gerupuk.
Sebanyak tiga ahli waris pemilik lahan di Penlok III Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tepat di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut memagar jalan pembangunan jalan penyangga KEK Mandalika menggunakan kayu dan bambu.
Hal ini dilakukan warga bukan tanpa alasan. Pemagaran jalan Bypass Kuta menuju Gerupuk yang berada di depan Pantai Tanjung Aan itu merupakan bentuk protes para pemilik lahan karena tak kunjung dibayar PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Pihak ITDC yang dikonfirmasi mengatakan belum memperoleh informasi terkait pemagaran jalan proyek Bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika di Dusun Ebangah itu.
“Saya belum dengar kabar ini. Akan kami cek dulu,” kata Managing Director ITDC Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Selasa, (04/01/2021).
Jika telah diperoleh informasi valid, kata Bram, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak lain yang berwenang.
Terpisah, Amaq Mae salah seorang pemilik lahan asal Dusun Muntung Denong Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mengatakan pemagaran lahan ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya kata Amaq Mae, pemagaran pertama dan kedua sempat dilakukan sebelum event World Superbike bulan November 2021 lalu. Pemagaran pertama pun ujar Amaq Mae dilakukan sekitar bulan September 2021 lalu.
“Kami semua pemilik tanah akan mengadakan pemagaran ulang bersama PAM Swakarsa Kumpul, Bile Lando, PAM Swakarsa Bumigora Pengiling, dan anggota SWIM,” kata Amaq Mae pada Selasa, (04/01/2022).
Kata Amaq Mae pemagaran ulang ketiga ini dilakukan di lokasi tanah yang sama di Dusun Ebangah Keliuh jalur akses bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika. Lahan milik Amaq Mae seluas 12 hektar telah di clearing oleh PT ITDC sejak tanggal 31 Agustus 2021 lalu.
“Pemagaran ini sebagai protes kami pemilik tanah yang sampai hari belum ada realisasi bahkan diabaikan oleh PT ITDC,” kata Amaq Mae.
Pemilik lahan lainnya, Lalu Basarudin mengatakan selama ini PT ITDC sangat lambat dalam menyelesaikan permasalahan hingga masuk bulan Januari 2022.
“Saya kira pemagaran ulang karena PT ITDC tidak ada kemaun menyelesaikan masalah kami,” katanya.
Lahan milik Lalu Badarudin tepat di pembangunan jalan bypass KEK Mandalika seluar 4,5 hektar telah ditimbun sebagai akses pembangunan jalan. Bersama puluhan warga kata Badarudin lahan sengaja dipagar karena hanya menerima janji-janji manis dari ITDC.
Dari data yang dihimpun, total lahan yang belum dibayar PT ITDC di Dusun Ebangah tepat di lokasi pembvangunan jalan penyangga KEK Mandalika seluas 21 hektar.
Berita Terkait
-
Adrian Fernandez Didiskualifikasi, Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Moto3 2026
-
Mario Aji Digantikan Jacob Roulstone di Moto2 Hungaria 2026
-
Marco Bezzecchi Menangi MotoGP Italia 2026, Raih Kemenangan Keempat Musim Ini
-
Resmi! Cal Crutchlow Gantikan Johann Zarco di GP Mugello 2026
-
Marc Marquez Sebut Cedera Saraf Lebih Mengerikan dari Patah Tulang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah