SuaraBali.id - Setelah seorang wisatawan asal Surabaya diketahui terpapar COVID-19 varian Omicron setelah berlibur ke Bali, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali kini bergerak menelusuri sejumlah tempat yang sempat dikunjungi wisatawan tersebut.
Penelusuran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada vila tempat menginap, akan tetapi juga ke sejumlah objek wisata yang pernah dikunjungi.
"Kami berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur dan Dinkes Kota Surabaya, untuk memastikan kemana saja yang bersangkutan sempat berinteraksi ketika di Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Senin (3/1/2022).
Rentin berpendapat harus ada komunikasi dengan pendekatan persuasif. Tujuannya agar yang bersangkutan mau mengakui secara jelas kemana saja sudah berkunjung dalam kurun waktu beberapa hari di Bali.
Adapun Gubernur Bali, lanjut Rentin juga telah memerintahkan untuk segera menurunkan tim gabungan dalam melakukan penelusuran dan tes secara masif.
"Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, didukung Dinkes Kabupaten Badung dan penebalan personel Dokkes Polda Bali dan Kodam IX Udayana saat ini sedang berada di lapangan," ujar birokrat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.
Tim tersebut melakukan penelusuran masif terhadap kontak erat seluruhnya dan lanjut melakukan uji swab berbasis PCR. Untuk 11 orang karyawan vila di wilayah Kabupaten Badung yang sempat kontak erat sudah dilakukan uji swab pada Senin (3/1/2022) ini.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Satgas COVID-19 nasional, apapun hasil dari tes tersebut, Bali diminta untuk lebih ketat.
"Jika hasilnya negatif, kontak erat harus dilakukan karantina selama lima hari, karena ada kurun waktu jeda inkubasi empat hari, enam hari atau 10 hari," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya sebelumnya mengatakan dari informasi yang diterima dari Jawa Timur dinyatakan wisatawan tersebut ke Bali dari tanggal 20-25 Desember 2021.
Namun setelah dicek ke tempat wisatawan tersebut menginap, ternyata yang bersangkutan menginap dari 11-15 Desember 2021.
"Kalau melihat dari waktunya, kan sudah lewat dari 14 hari, sehingga kemungkinan tertular di Bali sangat kecil," ucap Suarjaya.
Jika menginap dari tanggal 11-15 Desember 2021, kata Suarjaya, sesungguhnya masa inkubasi juga sudah lewat. Demikian juga 11 orang yang sempat kontak erat di tempat wisman tersebut tidak ada yang mengalami gejala sakit.
Berita Terkait
-
Surabaya Samator Sikat Garuda Jaya, Kunci Peringkat Ketiga Proliga 2026
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Wajib Menang, Malut United Usung Misi Kebangkitan Lawan Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel