SuaraBali.id - Setelah seorang wisatawan asal Surabaya diketahui terpapar COVID-19 varian Omicron setelah berlibur ke Bali, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali kini bergerak menelusuri sejumlah tempat yang sempat dikunjungi wisatawan tersebut.
Penelusuran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada vila tempat menginap, akan tetapi juga ke sejumlah objek wisata yang pernah dikunjungi.
"Kami berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur dan Dinkes Kota Surabaya, untuk memastikan kemana saja yang bersangkutan sempat berinteraksi ketika di Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Senin (3/1/2022).
Rentin berpendapat harus ada komunikasi dengan pendekatan persuasif. Tujuannya agar yang bersangkutan mau mengakui secara jelas kemana saja sudah berkunjung dalam kurun waktu beberapa hari di Bali.
Adapun Gubernur Bali, lanjut Rentin juga telah memerintahkan untuk segera menurunkan tim gabungan dalam melakukan penelusuran dan tes secara masif.
"Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, didukung Dinkes Kabupaten Badung dan penebalan personel Dokkes Polda Bali dan Kodam IX Udayana saat ini sedang berada di lapangan," ujar birokrat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.
Tim tersebut melakukan penelusuran masif terhadap kontak erat seluruhnya dan lanjut melakukan uji swab berbasis PCR. Untuk 11 orang karyawan vila di wilayah Kabupaten Badung yang sempat kontak erat sudah dilakukan uji swab pada Senin (3/1/2022) ini.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Satgas COVID-19 nasional, apapun hasil dari tes tersebut, Bali diminta untuk lebih ketat.
"Jika hasilnya negatif, kontak erat harus dilakukan karantina selama lima hari, karena ada kurun waktu jeda inkubasi empat hari, enam hari atau 10 hari," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya sebelumnya mengatakan dari informasi yang diterima dari Jawa Timur dinyatakan wisatawan tersebut ke Bali dari tanggal 20-25 Desember 2021.
Namun setelah dicek ke tempat wisatawan tersebut menginap, ternyata yang bersangkutan menginap dari 11-15 Desember 2021.
"Kalau melihat dari waktunya, kan sudah lewat dari 14 hari, sehingga kemungkinan tertular di Bali sangat kecil," ucap Suarjaya.
Jika menginap dari tanggal 11-15 Desember 2021, kata Suarjaya, sesungguhnya masa inkubasi juga sudah lewat. Demikian juga 11 orang yang sempat kontak erat di tempat wisman tersebut tidak ada yang mengalami gejala sakit.
Berita Terkait
-
Rasisme Muncul Terus di Liga Indonesia, Arya Sinulingga: Ironis
-
Kajian Adem Ramadan Bareng Aqua, Gus Rifqil Ajak Gen Z Menjaga Sikap
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global
-
Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan