SuaraBali.id - Korban penipuan oknum jaksa (EP) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan mengonfirmasi perihal bertambahnya korban kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut.
"Satu lagi muncul laporan pengaduannya. Jadi korbannya dua orang," kata Dedi, Kamis (30/12/2021) di Mataram.
Dugaan penipuan oleh oknum jaksa EP itu terungkap sesuai dengan adanya laporan pengaduan yang baru diterima oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Informasi dari bidang pengawas, sekarang laporan pengaduannya masih ditelaah," ujarnya.
Terdapat laporan korban tambahan dalam kasus dugaan penipuan oleh jaksa berinisial EP ini. Dikuatkan pula dari pengakuan JT, kakek dari korban berinisial NI.
JT yang kini masih aktif sebagai pegawai kejaksaan tersebut mengakui bahwa cucu perempuannya turut menjadi korban EP, ketika mengikuti seleksi CPNS di lingkup Kejaksaan RI pada November 2021.
Korban yang merupakan lulusan sarjana tersebut mendaftar untuk mengikuti seleksi dengan formasi pengawal tahanan. Terduga EP menjanjikan korban asal Lombok Tengah ini lulus seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang.
"Awalnya diminta 100 juta, tapi sanggupnya cuma Rp75 juta," ujar JT.
Namun nasib korban tidak berbeda dengan ME, korban penipuan pertama yang melaporkan EP ke Bidang Pengawasan Kejati NTB. Korban berinisial NI ini gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali. Hingga dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, korban baru menerima pengembalian Rp25 juta.
"Baru diganti Rp25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," ujarnya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rumor Pembukaan CPNS 2025, Benar atau Tidak? Awas Pencurian Data
-
Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Penjelasan Menteri PAN-RB
-
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
-
Lulus CPNS 2024 Tapi Mundur? Ini Daftar Sanksinya
-
Rekrutmen CPNS 2025 SPPI untuk Jurusan Apa Saja? Ini Kriteria dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes