Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:14 WIB
Suasana di sekitar Jalan Legian, Kuta, Bali, Selasa (12/10/2021).

SuaraBali.id - Seluruh rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Denpasar dan Kuta, Bali harus menutup operasional mulai pukul 23.00 WITA pada malam tahun baru Jumat (31/12/2021). Hal ini untuk mencegah kerumunan saat pergantian malam tahun baru.

Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat atau MDA Bali. Kemudian sesuai Instruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomer 66 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomer 20, Tahun 2021.

"Kami, sangat berharap bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak ada yang berlebih tidak ada yang melakukan perayaan yang wow," kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder ditemui di Pantai Kuta, Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan aturan ini untuk mencegah adanya kerumunan saat perayaan tahun baru. Sebab saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Artinya, 23:00 Wita kegiatan masyarakat baik warung makan, warung lesehan dan bentuk hiburan di hotel-hotel dan rumah makan, itu sudah berhenti. Termasuk di Kuta," kata dia.

Ia memprediksi Pantai Kuta bakal ramai dikunjungi wisatawan. Untuk itu pihaknya menambah jumlah personel untuk mengawasi prokes.

Adapun terkait arus lalu lintas kendaraan menuju Pantai Kuta, akan dilakukan buka tutup tergantung kondisi di lapangan. Artinya jika tidak terjadi kepadatan tidak akan dilakukan penutupan.

"Kita akan melakukan penyekatan dan penutupan arus menuju Pantai Kuta (bila padat). Kita, akan mengkaji setiap saat lalulintas yang ada," imbuhnya.

Penyekatan ini muai dilakukan pada pukul 15:00 Wita Jumat besok.

"Kalau normal saja lalulintasnya mungkin untuk menuju Pantai Kuta akan melakukan penyekatan di Kuta Square untuk mengurangi masuknya (wisatawan) ke pantai dan menekan terjadinya kerumunan," kata dia

Kontributor : Imam Rosidin

Load More