SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial SH (23) kembali ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagutan, Polresta Mataram setelah mencuri barang di Pura Poh Gading yang berada di Wilayah Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SH diketahui adalah residivis beralamat di Karang Pule, Kota Mataram. Tapi rupanya ia tidak kapok, kini pemuda tanpa pekerjaan tetap ini kembali melakukan pencurian, dengan TKP di sebuah Pura yang berada di Mataram.
Kapolsek Pagutan, Ipda I Putu Sastrawan mengungkapkan, tersangka SH ditangkap, lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu. Ia mengambil sebuah tas milik korban atas nama IDS. Korban saat itu berada di Pura Poh Gading, Pagutan, Mataram.
"Tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok Pura. Tersangka masuk dan mengambil barang milik korban," beber Kapolsek Ipda I Putu Sastrawan.
Adapun barang yang berhasil dicuri tersangka, berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang (Rp 1.800.000) dan beberapa aksesoris serta kartu identitas korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, SH melakukan aksinya ini berdua dengan pelaku W, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan.
Dalam menjalankan aksinya, SH bertindak sebagai eksekutor sedangkan W menunggu di sepeda Motor sambil memantau situasi sekelilingnya.
"W menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami," jelas Kapolsek.
Untuk tindakan selanjutnya, tersangka SH berikut barang bukti yang masih bisa diamankan seperti HP, Tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di Mapolsek Pagutan. Sementara uang telah habis digunakan oleh tersangka.
"Atas tindakan tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ipda Putu Sastrawan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang