SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial SH (23) kembali ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagutan, Polresta Mataram setelah mencuri barang di Pura Poh Gading yang berada di Wilayah Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SH diketahui adalah residivis beralamat di Karang Pule, Kota Mataram. Tapi rupanya ia tidak kapok, kini pemuda tanpa pekerjaan tetap ini kembali melakukan pencurian, dengan TKP di sebuah Pura yang berada di Mataram.
Kapolsek Pagutan, Ipda I Putu Sastrawan mengungkapkan, tersangka SH ditangkap, lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu. Ia mengambil sebuah tas milik korban atas nama IDS. Korban saat itu berada di Pura Poh Gading, Pagutan, Mataram.
"Tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok Pura. Tersangka masuk dan mengambil barang milik korban," beber Kapolsek Ipda I Putu Sastrawan.
Adapun barang yang berhasil dicuri tersangka, berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang (Rp 1.800.000) dan beberapa aksesoris serta kartu identitas korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, SH melakukan aksinya ini berdua dengan pelaku W, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan.
Dalam menjalankan aksinya, SH bertindak sebagai eksekutor sedangkan W menunggu di sepeda Motor sambil memantau situasi sekelilingnya.
"W menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami," jelas Kapolsek.
Untuk tindakan selanjutnya, tersangka SH berikut barang bukti yang masih bisa diamankan seperti HP, Tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di Mapolsek Pagutan. Sementara uang telah habis digunakan oleh tersangka.
"Atas tindakan tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ipda Putu Sastrawan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain