SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun kini menjadi tersangka. Polisi menilai bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pelanggaran UU Perlindungan anak.
Ia dikenaan sangkaan pidana dari Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksinya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Perihal penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan terhadap IS di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Tersangka sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/12/2021).
Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka. Perbuatan tersangka pun terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau paman-nya.
Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu. (ANTARA)
Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu pun yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Perihal dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.
Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka