SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun kini menjadi tersangka. Polisi menilai bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pelanggaran UU Perlindungan anak.
Ia dikenaan sangkaan pidana dari Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksinya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Perihal penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan terhadap IS di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Tersangka sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/12/2021).
Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka. Perbuatan tersangka pun terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau paman-nya.
Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu. (ANTARA)
Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu pun yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Perihal dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.
Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
PSIM Yogyakarta Dapat Kabar Gembira, Cedera Dua Pemain Asing Tunjukkan Perkembangan Positif
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan