SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun kini menjadi tersangka. Polisi menilai bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pelanggaran UU Perlindungan anak.
Ia dikenaan sangkaan pidana dari Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksinya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Perihal penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan terhadap IS di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Tersangka sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/12/2021).
Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka. Perbuatan tersangka pun terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau paman-nya.
Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu. (ANTARA)
Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu pun yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Perihal dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.
Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Cerita Ezequiel Vidal Rayakan Natal Bersama Keluarga di Yogyakarta, Rindu Masakan Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien