SuaraBali.id - 12 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, Bali, dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke lapas yang menerapkan pengamanan super maksimum (super maximum security).
"Mereka merupakan bandar narkoba berisiko tinggi (high risk) yang divonis dengan hukuman berkisar 6-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya di Cilacap, Rabu (29/12/2021).
Sebanyak 12 napi Lapas Narkotika itu pun tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12/2021), pukul 05.50 WIB, dengan pengawalan ketat kemudian diseberangkan dengan menggunakan kapal penyeberangan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sesampainya di Dermaga Sodong, kata dia, 12 napi kasus narkoba tersebut dibawa menuju Lapas Karanganyar dengan menggunakan Bus Transpas.
"Saat sekarang mereka telah berada di Lapas Karanganyar yang menerapkan super maximum security dengan sistem one man one cell (satu kamar sel diisi satu orang, red.)," kata Jalu yang juga Kepala Lapas Kelas Batu Nusakambangan.
Adanya pemindahan napi berisiko tinggi itu ke lapas dengan pengamanan super maksimum merupakan bagian dari revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain itu, kata dia, pemindahan napi tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
"Kemarin (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," kata Jalu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Perputaran Ekonomi MTQ Nasional di Jateng Diperkirakan Capai Rp1,2 Triliun
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Baru 1,5 Hektare Berhasil Dipadamkan
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri