SuaraBali.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/12/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, pihak JPU dari Kejati Bali dalam dakwaannya mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp 16,1 miliar.
Sedangkan soal pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.
Salah satu diantaranya adalah PT PEI sebesar Rp.1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015.
Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka. Berikutnya, dari PT. Titis Sampurna sebesar Rp.12.500.000.000, terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.
Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika.
Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa. Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.
"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng," kata Jaksa Agus Eko Purnomo dkk dalam dakwaannya sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pasutri Asal Italia di Bali Dirampok, Aset Bitcoinnya Senilai Rp 5,8 Miliar Hilang
Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp.2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.
Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan izin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.
"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H. Chojum," beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor.
"Dalam dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama," tutup Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026 dalam RUPSLB
-
BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 Sebesar Rp137 per Saham
-
Motif Dendam Terungkap! Kronologi Pembunuhan Turis Spanyol di Hotel Senggigi
-
Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?
-
Rahasia Wisatawan Cerdas Hemat Waktu dan Uang Liburan di Bali