Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:26 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers akhir tahun di mapolresta Denpasar, pada Selasa 28 Desember 2021. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Setahun terakhir, dari mulai Januari hingga 25 Desember 2021, Polresta Denpasar mencatat ada 853 gangguan kamtibmas dengan tingkat penyelesaian 828 kasus atau 97 persen.

Sementara dalam catatan kasus menonjol tahun 2021, Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industry pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 16.00 WITA.

Pelakunya bernama Sam To (49), seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku diamankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram.

Kemudian, penangkapan 7 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di simpang Jalan Subur - Jalan Kelimutu, Monang-maning, Denpasar Barat.

Dalam kasus ini menewaskan Gede Budiarsana (34). Dengan terlapor 7 tersangka yakni Wayan Sadia (40), Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (30), Jos Bus Likumahwa (30), Gst Bagus Christian Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (23) & Dominggus Bakar Bessy (23).

Adapun kasus menonjol lain yang berhasil diungkap antara lain kasus curat, curas, curanmor, narkoba dan kasus pembunuhan.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers akhir tahun di mapolresta Denpasar, pada Selasa 28 Desember 2021 mengatakan kasus curat tercatat 61 ada kasus dengan penyesaian 65 kasus atau 106 persen. Kemudian curas 10 kasus dengan diselesaikan 9 kasus atau 90 persen.

Untuk curanmor 56 kasus dengan penyelesaian 29 kasus atau 52 persen. Kasus narkoba 294 kasus dengan penyelesaian 311 kasus atau 106 persen. Sedangkan 4 kasus pembunuhan yang semuanya sudah masuk proses persidangan.

Ditegaskanya, bila dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat penyelesaian perkara tahun ini meningkat 71 persen.

"Dimana tunggakan kasusnya minus 5 persen," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini kembali menjelaskan, untuk kasus narkoba, pihaknya menangkap dua orang bandar besar, 183 orang pengedar dan 196 pengguna. Dengan barang bukti 4.375,31 sabu, 488 hasish, 38.320,67 ganja, 1.528 ekstasi, 367,79 tembakau gorilla dan 8.940 obat-obatan.

"Dalam penanganan narkoba kami kepolisian bersinergi dengan stakeholder terkait dan masyarakat untuk mewujudukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," bebernya.

Load More