SuaraBali.id - Jabatan memang rentan disalahgunakan. Belum selesai soal laporan dugaan penipuan berkedok meluluskan korban dalam seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram (EP) kembali dilaporkan atas kasus pelanggaran disiplin.
"Pelapor untuk pelanggaran disiplin ini berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Dedi Humas Kejaksaan Tinggi NTB kepada Suara.com pada Selasa, (28/12/2021).
Palaporan pelanggaran disiplin, kata Dedi, masuk ke Kejati pada hari Jumat, (24/12/2021). Untuk kasus pelanggaran disiplin, masih dalam masa penelaahan.
"InsyaAllah nanti tetap kita proses sesuai tahapannya," ujar Dedi.
Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.
"Kalau sanksi terberat yang terberat itu ya pemecatatan," paparnya.
Dedi menjelaskan bahwa pelapor untuk kasus penipuan dan pelanggaran disiplin merupakan dua orang yang berbeda.
Kasus Penipuan Meloloskan Seleksi CPNS
Sementara sebelumnya, oknum jaksa EP juga telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar demi meloloskan korban dalam seleksi CPNS.
Korban EF alias EM warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan.
Padahal, ia mengaku telah memberikan sejumlah uang kapada EP demi memuluskan jalan menjadi CPNS.
EF menceritakan, pada akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. JT inilah yang kemudian mempertemukannya dengan oknun jaksa, EP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta.
Informasi tersebut dikuatkan dengan bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman. Selanjutnya, dicicil sebesar Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.
Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Paspor hingga Kartu Identitas Dijual Mulai Rp250 Ribuan di Dark Web
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa