SuaraBali.id - Jabatan memang rentan disalahgunakan. Belum selesai soal laporan dugaan penipuan berkedok meluluskan korban dalam seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram (EP) kembali dilaporkan atas kasus pelanggaran disiplin.
"Pelapor untuk pelanggaran disiplin ini berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Dedi Humas Kejaksaan Tinggi NTB kepada Suara.com pada Selasa, (28/12/2021).
Palaporan pelanggaran disiplin, kata Dedi, masuk ke Kejati pada hari Jumat, (24/12/2021). Untuk kasus pelanggaran disiplin, masih dalam masa penelaahan.
"InsyaAllah nanti tetap kita proses sesuai tahapannya," ujar Dedi.
Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.
"Kalau sanksi terberat yang terberat itu ya pemecatatan," paparnya.
Dedi menjelaskan bahwa pelapor untuk kasus penipuan dan pelanggaran disiplin merupakan dua orang yang berbeda.
Kasus Penipuan Meloloskan Seleksi CPNS
Sementara sebelumnya, oknum jaksa EP juga telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar demi meloloskan korban dalam seleksi CPNS.
Korban EF alias EM warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan.
Padahal, ia mengaku telah memberikan sejumlah uang kapada EP demi memuluskan jalan menjadi CPNS.
EF menceritakan, pada akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. JT inilah yang kemudian mempertemukannya dengan oknun jaksa, EP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta.
Informasi tersebut dikuatkan dengan bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman. Selanjutnya, dicicil sebesar Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.
Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus.
“Katanya, saya dijanjikan akan lulus melalui jalur kebijakan,” kata EF.
Namun, kata EF, hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang. Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.
Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.
"Uang itu juga bukan uang pribadi saya, tapi hasil gadai tanah sawah orang tua saya," ujar EF.
Menanggapi kasus ini, Humas kejaksaan tinggi NTB mengatakan bahwa telah menyerahkan sepanuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, kata Dedi, pelaporan tersebut merupakan laporan pidana.
"Kita menyerahkan sepenuhnya proses tersebut di kepolisian, sedang ditangai Polres Mataram, sesuai dengan kewenangan penyidik," ujar Dedi, Humas Kejati NTB.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Info Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Cek Update Informasinya!
-
Link Pendaftaran CPNS 2025, Sudah Dibuka?
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
-
Rumor Pembukaan CPNS 2025, Benar atau Tidak? Awas Pencurian Data
-
Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Penjelasan Menteri PAN-RB
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas
-
Umat Muslim di Bali Dibolehkan Sholat Tarawih di Masjid Saat Hari Nyepi Tanpa Pengeras Suara
-
Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC
-
Kisah Bambu Tresno yang Makin Dikenal Usai Ikuti BRI UMKM Expo (RT) 2025
-
Harapan Untuk Pariwisata, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025