SuaraBali.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
"Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
"Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam," kata Ramadhan.
Tersangka JI beralamat Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, merekrut lima orang TKI untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Dari lima orang tersebut, empat orang meninggal dunia, satu orang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian tersangka AS, melakukan perekrutan terhadap empat orang PMI. Dari empat orang tersebut, dua orang meninggal tenggelam, dua orang lainnya selamat.
Ramadhan menyebutkan, tersangka JI dan AS tidak memiliki kantor resmi sebagai penyalur TKI. Keduanya merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat, lalu dibawa ke tempat penampungan sementara di wilayah Batam.
"Mereka menyalurkan TKI secara ilegal, artinya keluar dari Indonesia lewat pelabuhan tidak resmi, begitu pula masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Timnas Malaysia Terdepak dari Piala AFF 2020, Dion Cools Curhat Begini
Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Keduanya juga berpotensi dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan TKI yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapal boat pengangkut TKI ilegal mengalami kecelakan di peraian Johor Baru, Malaysia, Rabu (15/12) pukul 05.00 WIB.
Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia, dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, dan belasan orang selamat, dan beberapa masih dalam pencarian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran