SuaraBali.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
"Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
"Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam," kata Ramadhan.
Tersangka JI beralamat Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, merekrut lima orang TKI untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Dari lima orang tersebut, empat orang meninggal dunia, satu orang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian tersangka AS, melakukan perekrutan terhadap empat orang PMI. Dari empat orang tersebut, dua orang meninggal tenggelam, dua orang lainnya selamat.
Ramadhan menyebutkan, tersangka JI dan AS tidak memiliki kantor resmi sebagai penyalur TKI. Keduanya merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat, lalu dibawa ke tempat penampungan sementara di wilayah Batam.
"Mereka menyalurkan TKI secara ilegal, artinya keluar dari Indonesia lewat pelabuhan tidak resmi, begitu pula masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Timnas Malaysia Terdepak dari Piala AFF 2020, Dion Cools Curhat Begini
Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Keduanya juga berpotensi dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan TKI yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapal boat pengangkut TKI ilegal mengalami kecelakan di peraian Johor Baru, Malaysia, Rabu (15/12) pukul 05.00 WIB.
Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia, dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, dan belasan orang selamat, dan beberapa masih dalam pencarian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali