SuaraBali.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
"Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
"Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam," kata Ramadhan.
Tersangka JI beralamat Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, merekrut lima orang TKI untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Dari lima orang tersebut, empat orang meninggal dunia, satu orang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian tersangka AS, melakukan perekrutan terhadap empat orang PMI. Dari empat orang tersebut, dua orang meninggal tenggelam, dua orang lainnya selamat.
Ramadhan menyebutkan, tersangka JI dan AS tidak memiliki kantor resmi sebagai penyalur TKI. Keduanya merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat, lalu dibawa ke tempat penampungan sementara di wilayah Batam.
"Mereka menyalurkan TKI secara ilegal, artinya keluar dari Indonesia lewat pelabuhan tidak resmi, begitu pula masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Timnas Malaysia Terdepak dari Piala AFF 2020, Dion Cools Curhat Begini
Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Keduanya juga berpotensi dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan TKI yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapal boat pengangkut TKI ilegal mengalami kecelakan di peraian Johor Baru, Malaysia, Rabu (15/12) pukul 05.00 WIB.
Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia, dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, dan belasan orang selamat, dan beberapa masih dalam pencarian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien