SuaraBali.id - Mantan suami bupato Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang Aditya dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Bambang Aditya akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerimaan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (23/12/2021).
"Kami periksa Bambang Aditya dalam kapasitas saksi kasus DID Tabanan Bali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap saksi Bambang dalam pemeriksaan ini. Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri penetapan tersangka bagi tersangka korupsi baru akan diakukan berbarengan dengan penahanan.
Terkini, penyidik KPK kata Ali, masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel