SuaraBali.id - Terkait dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, beberapa pihak yang dimintai keterangan di lingkungan Pemkab Tabanan enggan menjawab.
Hingga saat ini kasus yang tengah membelit mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khususnya ini masih dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Insentif Desa (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 terutama memeriksa saksi-saksi.
KPK juga tengah mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita dari beberapa tempat baik di sejumlah instansi dan kediaman pribadi pihak-pihak terkait. Salah satunya melakukan penggeledahan dan penyitaan sementara berkas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP).
Terlepas dari proses penyidikan yang lagi berjalan, pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan enggan bicara banyak soal DID yang prosesnya diduga melalui gratifikasi tersebut.
Bahkan karena dana perimbangan dari pusat ini juga, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khususnya Dewa Nyoman Wiratmaja sampai terseret.
Tidak hanya itu, kedua nama tersebut muncul dalam surat dakwaan penuntut umum KPK dalam persidangan terdakwa Yaya Purnomo, staf Kementerian Keuangan. Belakangan Yaya Purnomo divonis enam setengah tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terkait pengalokasian dana ke masing-masing badan atau dinas tersebut, tidak seorang pejabat di Pemkab Tabanan yang bersedia komentar.
Semisal Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan atau Bappelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan. Saat disinggung soal pengalokasian anggaran dari DID tersebut memilih untuk tidak berkomentar.
"No comment. Malahan tidak di sini (Bappelitbang) kalau ngomongin ke mana saja. Dari sisi perencanaannya. Kan kami hanya menyebut uangnya. Ke mananya kan nggak," ujarnya, Senin (15/11/2021) kepada beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Apalagi, sambungnya, dia baru bertugas di Bappelitbang belum ada enam bulan. Sehingga dia tidak mengetahui detil bagaimana proses pengusulannya sampai pengalokasiannya.
"Saya baru di sini (Bappelitbang). Belum di sini waktu itu (2018). Intinya saya no comment ya," pungkasnya seraya mengaku akan mengikuti rapat.
Berita Terkait
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116