SuaraBali.id - Dua hari menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tempat wisata di Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hal ini dalam rangka menekan mobilitas warga di liburan akhir tahun tersebut.
Selain itu, ikhtiar ini juga guna mengantisipasi masuknya virus Omicron ke NTB dan Lombok Tengah khususnya. Hal ini disampaikan langsung, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.
"Penjagaan itu untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Hery Indra Cahyono saat dikonformasi Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Selain menjaga di tempat wisata, aparat gabungan juga akan siaga di beberapa titik untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan. Tempat ibadah juga seperti gereja di Kota Praya juga akan jadi fokus.
"Gereja di Lombok Tengah ada lima, namun hanya satu yang akan digunakan yakni di Kampus IPDN Praya," katanya.
Menurutnya, pada liburan Natal dan Tahun Baru ini tidak menutup kemungkinan mobilitas warga untuk mengunjungi tempat wisata akan meningkat. Petugas berjaga untuk mencegah adanya kerumunan.
"Personel yang akan dikerahkan itu sekitar 150 anggota dibantu aparat TNI, SatPol PP serta Dinas Perhubungan," katanya.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap memakai masker dan cuci tangan serta menjaga jarak. Hal itu untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru Covid-19 di Lombok Tengah.
"Kita imbau warga supaya tidak ke tempat wisata pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan, destinasi wisata akan tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, kebijakan itu dilakukan setelah Pemerintah pusat batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kita akan tetap melakukan pembatasan di titik pintu masuk objek wisata dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi munculnya klaster baru kasus Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya.
Kebijakan itu dilakukan untuk menurunkan kasus Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan tetap berjalan pada libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
"Kita tetap imbau masyarakat patuh protokol kesehatan. Yang jelas kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?
-
1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026
-
16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan Menurut SKB 3 Menteri
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara