Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Desember 2021 | 14:30 WIB
Seorang petugas kebersihan atau tukang sapu berinisal LA (51) nekat berbisnis narkotika jenis sabu. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, seorang petugas kebersihan atau tukang sapu berinisal LA (51) nekat berbisnis narkotika jenis sabu. Pria yang telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggal nya pada Sabtu (18/12/2021).

Pria yang juga dikenal sebagai ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan di Lingkungan Pertokoan pasar buah Bertais.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tukang sapu ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama Senin, (20/12/2021) di ruang kerja Sat Narkoba Polresta Mataram.

Dalam keterangannya, Yogi mengungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

"Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang di terima tersebut," ujar Yogi pada Senin, (20/12/2021).

Tim kemudian berhasil mengamankan LA yang berdomisili di lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa klip Narkoba jenis ysabu seberat 25,34 gram brutto. Di samping barang sabu tersebut diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai 2.375.000.

"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More