SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin menggunaka moda transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paa saat masa pandemi COVID-19. Salah satunya syarat naik kereta api.
Adapun aturan syarat itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan no. 97 tahun 2021. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat terhadap penunpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.
Pula untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19. Serta untuk mengatur pembatasan pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi kereta api.
Melansir dari SE Nomor 9 Tahun 2021 dari Kemenhub RI, dijelaskan bahwa syarat-syarat orang untuk menaiki kereta api sebagai berikut:
1. Tetap mematuhi protokol Kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Penunpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, serta memakai masker tiga lapis.
3. Pejalanan antarkota dari dan ke daerah, di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk diketahui, sebelumnya anak di bawah umur tidak boleh melakukan perjalanan kereta api karena hal itu menyesuiaka dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.
Baca Juga: Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah
Serta penumpang kereta api diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan. Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memvalidasi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penumpang yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api, harus dalam kondisi sehat.
Dalam artian, penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak menaiki kereta api.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini