SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin menggunaka moda transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paa saat masa pandemi COVID-19. Salah satunya syarat naik kereta api.
Adapun aturan syarat itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan no. 97 tahun 2021. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat terhadap penunpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.
Pula untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19. Serta untuk mengatur pembatasan pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi kereta api.
Melansir dari SE Nomor 9 Tahun 2021 dari Kemenhub RI, dijelaskan bahwa syarat-syarat orang untuk menaiki kereta api sebagai berikut:
1. Tetap mematuhi protokol Kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Penunpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, serta memakai masker tiga lapis.
3. Pejalanan antarkota dari dan ke daerah, di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk diketahui, sebelumnya anak di bawah umur tidak boleh melakukan perjalanan kereta api karena hal itu menyesuiaka dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.
Baca Juga: Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah
Serta penumpang kereta api diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan. Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memvalidasi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penumpang yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api, harus dalam kondisi sehat.
Dalam artian, penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak menaiki kereta api.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Sampaikan Duka Mendalam, Equalizer Group Beri Dukungan untuk Korban KRL Bekasi
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu
-
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong Wanita Dipindah: Saya Sadar Kurang Tepat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor