Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:04 WIB
Kereta Api melintas di Stasiun KA Medan. [Ist]

SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin menggunaka moda transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paa saat masa pandemi COVID-19. Salah satunya syarat naik kereta api.

Adapun aturan syarat itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan no. 97 tahun 2021. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat terhadap penunpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.

Pula untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19. Serta untuk mengatur pembatasan pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi kereta api.

Ilustarsi (Antara)

Melansir dari SE Nomor 9 Tahun 2021 dari Kemenhub RI, dijelaskan bahwa syarat-syarat orang untuk menaiki kereta api sebagai berikut:

Baca Juga: Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

1. Tetap mematuhi protokol Kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penunpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, serta memakai masker tiga lapis.

3. Pejalanan antarkota dari dan ke daerah, di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta api di staisun Surabaya [Foto: Antara]

4. Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk diketahui, sebelumnya anak di bawah umur tidak boleh melakukan perjalanan kereta api karena hal itu menyesuiaka dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.

Baca Juga: Dikonfirmasi Positif COVID-19, Siwon Super Junior Batal Hadiri MAMA 2021

Serta penumpang kereta api diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan. Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memvalidasi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penumpang yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api, harus dalam kondisi sehat.

Dalam artian, penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak menaiki kereta api.

Kontributor : Agung Kurniawan

Load More