SuaraBali.id - Dua kata yang bisa menggambarkan rumah adat di Jawa Tengah, bersahaja dan sederhana. Bentuk bangunan rumah adat Jawa Tengah ini memang punya konsep simpel tapi sarat filosofi.
Rumah adat Jawa pada dasarnya memiliki salah satu unsur tempat yang luas dan terbuka, yaitu pendopo.
Hal ini melambangkan jiwa sosial masyarakat Jawa Tengah yang tinggi. Yuk cari tahu jenis-jenis rumah adat di Jawa Tengah.
1. Rumah Joglo
Bentuk dan unsur yang ada di Rumah Joglo sarat makna dan fungsi. Bangunan ini memiliki atap berbentuk tajug yang hampir menyerupai gunung. Adapun atap Joglo terdiri dari dua bidang yaitu segitiga dan trapesium.
Bentuk segitiga melambangkan keabadian dan keesahan Tuhan. Gabungan atap Joglo yang terdiri dari dua macam ini dikenal dengan sebutan Lambang Sari. Gabungan yang menghubungkan atap serambi dengan atap Joglo ini akan menghasilkan lubang udara untuk sirkulasi.
Rumah Joglo juga memiliki filosofi tersendiri untuk setiap pembagian ruangnya, seperti pendopo, omah, senthong, gandhok, dan ruang lainnya. Dahulu Rumah Joglo dikenal sebagai rumah untuk para bangsawan atau orang kaya. Namun seiring berjalannya waktu Rumah Joglo lebih merakyat dan bisa dibangun dengan material yang lebih terjangkau.
Disebut Rumah Limasan karena bangunan adat ini memiliki atap berbentuk limas. Adapun bentuk bangunannya sama dengan rata-rata rumah adat Jawa Tengah yakni persegi. Rumah adat ini biasanya terbuat dari material bata yang kokoh. Uniknya, Limasan tetap tampak indah dan bersahaja meski tidak dicat atau dibalut lapisan lain.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Tak Membuat Investasi di Jateng Meredup, Saat Ini Mencapai 38,19 Triliun
Rumah Limasan ini menggambarkan karakteristik orang Jawa yang sederhana. Selain itu, Limasan juga tahan gempa merujuk sejumlah penelitian. Hal itu karena kekokohan tiang penyangga yang terbuat dari kayu.
Rumah Limasan jenis Lambang Sari punya 16 tiang penyangga, serta Lambang Gantung memiliki 8-10 tiang penyangga. Ada pula jenis Gajah Ngombe yang memiliki emper khusus di bagian depan rumah.
3. Rumah Tajug
Berbeda dengan konsep rumah lain, Tajug tidak dibuat sebagai tempat tinggal, melainkan untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan sakral. Alhasil, rumah adat ini tidak boleh dibangun sembarangan.
Sejumlah tempat ibadah yang mengaplikasikan Rumah Tajug di antaranya Masjid Agung Demak., Masjid Menara Kudus, Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo, serta Masjid Raya Cilodong Purwakarta.
Berita Terkait
-
Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!
-
Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader