SuaraBali.id - Dua kata yang bisa menggambarkan rumah adat di Jawa Tengah, bersahaja dan sederhana. Bentuk bangunan rumah adat Jawa Tengah ini memang punya konsep simpel tapi sarat filosofi.
Rumah adat Jawa pada dasarnya memiliki salah satu unsur tempat yang luas dan terbuka, yaitu pendopo.
Hal ini melambangkan jiwa sosial masyarakat Jawa Tengah yang tinggi. Yuk cari tahu jenis-jenis rumah adat di Jawa Tengah.
1. Rumah Joglo
Bentuk dan unsur yang ada di Rumah Joglo sarat makna dan fungsi. Bangunan ini memiliki atap berbentuk tajug yang hampir menyerupai gunung. Adapun atap Joglo terdiri dari dua bidang yaitu segitiga dan trapesium.
Bentuk segitiga melambangkan keabadian dan keesahan Tuhan. Gabungan atap Joglo yang terdiri dari dua macam ini dikenal dengan sebutan Lambang Sari. Gabungan yang menghubungkan atap serambi dengan atap Joglo ini akan menghasilkan lubang udara untuk sirkulasi.
Rumah Joglo juga memiliki filosofi tersendiri untuk setiap pembagian ruangnya, seperti pendopo, omah, senthong, gandhok, dan ruang lainnya. Dahulu Rumah Joglo dikenal sebagai rumah untuk para bangsawan atau orang kaya. Namun seiring berjalannya waktu Rumah Joglo lebih merakyat dan bisa dibangun dengan material yang lebih terjangkau.
Disebut Rumah Limasan karena bangunan adat ini memiliki atap berbentuk limas. Adapun bentuk bangunannya sama dengan rata-rata rumah adat Jawa Tengah yakni persegi. Rumah adat ini biasanya terbuat dari material bata yang kokoh. Uniknya, Limasan tetap tampak indah dan bersahaja meski tidak dicat atau dibalut lapisan lain.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Tak Membuat Investasi di Jateng Meredup, Saat Ini Mencapai 38,19 Triliun
Rumah Limasan ini menggambarkan karakteristik orang Jawa yang sederhana. Selain itu, Limasan juga tahan gempa merujuk sejumlah penelitian. Hal itu karena kekokohan tiang penyangga yang terbuat dari kayu.
Rumah Limasan jenis Lambang Sari punya 16 tiang penyangga, serta Lambang Gantung memiliki 8-10 tiang penyangga. Ada pula jenis Gajah Ngombe yang memiliki emper khusus di bagian depan rumah.
3. Rumah Tajug
Berbeda dengan konsep rumah lain, Tajug tidak dibuat sebagai tempat tinggal, melainkan untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan sakral. Alhasil, rumah adat ini tidak boleh dibangun sembarangan.
Sejumlah tempat ibadah yang mengaplikasikan Rumah Tajug di antaranya Masjid Agung Demak., Masjid Menara Kudus, Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo, serta Masjid Raya Cilodong Purwakarta.
Berita Terkait
-
Salatiga: Simfoni Antara Nyanyian Alam Teduh dan Harmoni yang Menghangatkan
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel