SuaraBali.id - Sebuah aksi perampokan terjadi di Jalan Raya Semer Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Jumat 12 Desember 2021 siang hari. Aksi ini membuat pemilik Toko Fery Jaya Top bernama Maisun (65) dihajar seorang perampok hingga babak belur dan pingsan.
Setelah menghajar pemilik toko, pelaku kemudian menggondol tas milik korban yang berisi uang tunai sejuta. Namun belum sampai 24 jam, perampok yang bernama I Kadek Sudiana alias Udin (27) ini langsung ditangkap di Jalan Pulau Batam, Pesiapan Tabanan.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan dalam aksi perampokan itu korban Maisun mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia dihajar pelaku hingga pingsan.
Dijelaskan bahwa perampokan itu terjadi di toko milik korban di Jalan Raya Semer Kerobokan Kelod Kuta Utara. Pelaku datang ke toko mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru, sekitar pukul 12.00 WITA.
Bukannya masuk, ia duduk di depan toko korban seperti merencanakan sesuatu.
"Setelah datang, pelaku duduk di depan toko korban. Tak lama dia pergi lalu datang lagi dan kembali duduk disana," ungkapnya Jumat 10 Desember 2021.
Merasa aman, pria asal Surabaya Jawa Timur itu selanjutnya beraksi sekitar pukul 18.00 WITA. Ia masuk ke toko dan langsung membekap leher korban yang baru selesai sholat.
Pelaku mengancam korban dengan pisau di tangan.
Pelaku lantas menyeret nenek asal Jember Jawa Timur itu ke dalam toko dengan maksud untuk meminta kartu ATM berikut Pin. Namun Maisun melawan dan berusaha berontak.
Sadar korbannya melawan, pelaku marah. Ia dengan brutal memukul, menginjak korban hingga pingsan.
Pelaku langsung kabur usai mengambil tas milik korban berisi uang Rp 1 juta, surat-surat berupa KTP dan sebuah kartu ATM dengan saldo Rp 2 juta.
"Setelah korban pingsan, pelaku kabur dan mengambil tas milik korban," ungkap Kapolsek.
Setelah siuman, korban Maisun melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Utara. Aparat kepolisian segera bergerak mengejar pelaku hingga keberadaanya pun terlacak. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Pulau Batam, Pesiapan Tabanan.
Dari tangan pria yang tinggal di di Banjar Batugaing, Desa Braban, Kediri, Tabanan itu disita sebuah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam biru Nopol P 3685 FS yang digunakan beraksi.
"Pelaku kami tangkap sebelum 1x24 jam," bebernya.
Atas perbuatannya itu, pelaku Udin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan