Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pelaku lantas menyeret nenek asal Jember Jawa Timur itu ke dalam toko dengan maksud untuk meminta kartu ATM berikut Pin

SuaraBali.id - Sebuah aksi perampokan terjadi di Jalan Raya Semer Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Jumat 12 Desember 2021 siang hari. Aksi ini membuat pemilik Toko Fery Jaya Top bernama Maisun (65) dihajar seorang perampok hingga babak belur dan pingsan.

Setelah menghajar pemilik toko, pelaku kemudian menggondol tas milik korban yang berisi uang tunai sejuta. Namun belum sampai 24 jam, perampok yang bernama I Kadek Sudiana alias Udin (27) ini langsung  ditangkap di Jalan Pulau Batam, Pesiapan Tabanan.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan dalam aksi perampokan itu korban Maisun mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia dihajar pelaku hingga pingsan.

Dijelaskan bahwa perampokan itu terjadi di toko milik korban di Jalan Raya Semer Kerobokan Kelod Kuta Utara. Pelaku datang ke toko mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru, sekitar pukul 12.00 WITA.

Bukannya masuk, ia duduk di depan toko korban seperti merencanakan sesuatu.

"Setelah datang, pelaku duduk di depan toko korban. Tak lama dia pergi lalu datang lagi dan kembali duduk disana," ungkapnya Jumat 10 Desember 2021.

Merasa aman, pria asal Surabaya Jawa Timur itu selanjutnya beraksi sekitar pukul 18.00 WITA. Ia masuk ke toko dan langsung membekap leher korban yang baru selesai sholat.

Pelaku mengancam korban dengan pisau di tangan.

Pelaku lantas menyeret nenek asal Jember Jawa Timur itu ke dalam toko dengan maksud untuk meminta kartu ATM berikut Pin. Namun Maisun melawan dan berusaha berontak.

Sadar korbannya melawan, pelaku marah. Ia dengan brutal memukul, menginjak korban hingga pingsan.

Pelaku langsung kabur usai mengambil tas milik korban berisi uang Rp 1 juta, surat-surat berupa KTP dan sebuah kartu ATM dengan saldo Rp 2 juta.

"Setelah korban pingsan, pelaku kabur dan mengambil tas milik korban," ungkap Kapolsek.

Setelah siuman, korban Maisun melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Utara. Aparat kepolisian segera bergerak mengejar pelaku hingga keberadaanya pun terlacak. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Pulau Batam, Pesiapan Tabanan.

Dari tangan pria yang tinggal di di Banjar Batugaing, Desa Braban, Kediri, Tabanan itu disita sebuah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam biru Nopol P 3685 FS yang digunakan beraksi.

"Pelaku kami tangkap sebelum 1x24 jam," bebernya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Udin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Load More