Pelaku lantas menyeret nenek asal Jember Jawa Timur itu ke dalam toko dengan maksud untuk meminta kartu ATM berikut Pin
Atas perbuatannya itu, pelaku Udin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Caketum HIPMI Reynaldo Sebut Pariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Lima Jamaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi
-
Susu Formula dalam Program Makan Bergizi Gratis, IDI: Jangan Sampai Menggantikan ASI
-
Ratusan Ton Perlengkapan Balap Tiba di Indonesia, Ini Strategi Bea Cukai Amankan MotoGP Mandalika
-
Pedagang Kambing Kurban di Mataram Raup Untung Besar Tahun Ini, Begini Triknya!
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda